Kurs Pajak 13-19 April, Rupiah Menguat Terhadap 18 Mata Uang Asing

Image title
13 April 2022, 10:04
kurs pajak, rupiah, nilai tukar
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar AS. Selama sepekan mendatang, pemerintah menetapkan kurs pajak rupiah menguat terhadap 18 mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 13-19 April telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing dalam daftar yang telah disusun Kemenkeu.

Dalam daftar yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/KM.10/2022, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan menguat terhadap 18 mata uang asing. Meski demikian, rupiah ditetapkan melemah terhadap dua mata uang mitra dagang utama Indonesia, yakni dolar Amerika Serikat (AS) dan Yuan Tiongkok.

Kurs pajak rupiah selama sepekan mendatang, terhadap dolar AS, rupiah ditetapkan di level Rp 14.360 per dolar AS atau melemah tipis 0,006% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara, terhadap Yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.254,7, melemah tipis 0,14% dibandingkan sepekan lalu.

Meski ditetapkan melemah terhadap dua mata uang besar dunia (dolar AS dan Yuan Tiongkok), nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan selama sepekan mendatang ditetapkan menguat terhadap beberapa mata uang negara mitra dagang Indonesia.

Terhadap poundsterling Inggris, kurs pajak untuk periode 13-19 April ditetapkan di level Rp 18.770,58, menguat 0,31% dibanding nilai yang ditetapkan sebelumnya. Kemudian, terhadap mata uang negara-negara Uni Eropa, euro, nilai ukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.660,29, menguat 1,46% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mata uang negara-negara Skandinavia. Terhadap Kroner Denmark, rupiah ditetapkan menguat 1,44%. Lalu, terhadap Kroner Norwegia dan Kroner Swedia, rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,63% dan 0,85%.

Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan juga ditetapkan menguat terhadap yen Jepang. Terhadap mata uang Negeri Sakura ini, rupiah ditetapkan di level Rp 11.608,78 per 100 yen atau menguat 0,91% dibandingkan sepekan lalu.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Terhadap dolar Singapura, rupiah ditetapkan menguat 0,27% di level Rp 10.557,29. Kemudian, terhadap bath Thailand dan dolar Brunei Darussalam, rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,1% dan 0,16%.

Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk transaksi perpajakan yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu.

Mata Uang Kode Kurs Pajak
13-19 April 6-12 April
Dolar AS USD 14.360,00 14.359,00
Dolar Australia AUD 10.790,38 10.764,79
Dolar Kanada CAD 11.454,87 11.482,81
Kroner Denmark DKK 2.105,63 2.136,51
Dolar Hongkong HKD 1.832,28 1.833,77
Ringgit Malaysia MYR 3.405,46 3.410,53
Dolar Selandia Baru NZD 9.923,63 9.959,84
Kroner Norwegia NOK 1.639,96 1.650,38
Poundsterling Inggris GBP 18.770,58 18.829,27
Dolar Singapura SGD 10.557,29 10.586,90
Kroner Swedia SEK 1.519,67 1.532,84
Franc Swiss CHF 15.416,56 15.480,18
Yen Jepang JPY 11.608,78 11.715,92
Kyat Myanmar MMK 8,22 8,11
Rupee India INR 189,69 189,02
Dinar Kuwait KWD 47.129,04 47.204,02
Rupee Pakistan PKR 77,04 78,34
Peso Philipina PHP 279,35 276,50
Riyal Saudi Arabia SAR 3.828,39 3.827,36
Rupee Sri Lanka LKR 46,88 48,80
Bath Thailand THB 428,49 428,96
Dolar Brunei Darussalam BND 10.573,09 10.591,03
Euro EUR 15.660,29 15.892,32
Yuan Tiongkok CNY 2.254,70 2.254,51
Won Korea KRW 11,79 11,80

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Sekilas Kurs Pajak

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).

Penggunaan nilai tukar untuk perpajakan ini didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Kurs pajak memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Niai tukar perpajakan ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Penggunaan kurs ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK, yang berlaku selama tujuh hari.

Nilai dari nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.
Advertisement

Artikel Terkait