Kurs Pajak 13-19 April, Rupiah Menguat Terhadap 18 Mata Uang Asing

Image title
13 April 2022, 10:04
kurs pajak, rupiah, nilai tukar
Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar AS. Selama sepekan mendatang, pemerintah menetapkan kurs pajak rupiah menguat terhadap 18 mata uang asing.

Kurs pajak untuk periode 13-19 April telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing dalam daftar yang telah disusun Kemenkeu.

Dalam daftar yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/KM.10/2022, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan menguat terhadap 18 mata uang asing. Meski demikian, rupiah ditetapkan melemah terhadap dua mata uang mitra dagang utama Indonesia, yakni dolar Amerika Serikat (AS) dan Yuan Tiongkok.

Advertisement

Kurs pajak rupiah selama sepekan mendatang, terhadap dolar AS, rupiah ditetapkan di level Rp 14.360 per dolar AS atau melemah tipis 0,006% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara, terhadap Yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.254,7, melemah tipis 0,14% dibandingkan sepekan lalu.

Meski ditetapkan melemah terhadap dua mata uang besar dunia (dolar AS dan Yuan Tiongkok), nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan selama sepekan mendatang ditetapkan menguat terhadap beberapa mata uang negara mitra dagang Indonesia.

Terhadap poundsterling Inggris, kurs pajak untuk periode 13-19 April ditetapkan di level Rp 18.770,58, menguat 0,31% dibanding nilai yang ditetapkan sebelumnya. Kemudian, terhadap mata uang negara-negara Uni Eropa, euro, nilai ukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.660,29, menguat 1,46% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mata uang negara-negara Skandinavia. Terhadap Kroner Denmark, rupiah ditetapkan menguat 1,44%. Lalu, terhadap Kroner Norwegia dan Kroner Swedia, rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,63% dan 0,85%.

Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan juga ditetapkan menguat terhadap yen Jepang. Terhadap mata uang Negeri Sakura ini, rupiah ditetapkan di level Rp 11.608,78 per 100 yen atau menguat 0,91% dibandingkan sepekan lalu.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Terhadap dolar Singapura, rupiah ditetapkan menguat 0,27% di level Rp 10.557,29. Kemudian, terhadap bath Thailand dan dolar Brunei Darussalam, rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,1% dan 0,16%.

Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk transaksi perpajakan yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu.

Mata UangKodeKurs Pajak
13-19 April6-12 April
Dolar ASUSD14.360,0014.359,00
Dolar AustraliaAUD10.790,3810.764,79
Dolar KanadaCAD11.454,8711.482,81
Kroner DenmarkDKK2.105,632.136,51
Dolar HongkongHKD1.832,281.833,77
Ringgit MalaysiaMYR3.405,463.410,53
Dolar Selandia BaruNZD9.923,639.959,84
Kroner NorwegiaNOK1.639,961.650,38
Poundsterling InggrisGBP18.770,5818.829,27
Dolar SingapuraSGD10.557,2910.586,90
Kroner SwediaSEK1.519,671.532,84
Franc SwissCHF15.416,5615.480,18
Yen JepangJPY11.608,7811.715,92
Kyat MyanmarMMK8,228,11
Rupee IndiaINR189,69189,02
Dinar KuwaitKWD47.129,0447.204,02
Rupee PakistanPKR77,0478,34
Peso PhilipinaPHP279,35276,50
Riyal Saudi ArabiaSAR3.828,393.827,36
Rupee Sri LankaLKR46,8848,80
Bath ThailandTHB428,49428,96
Dolar Brunei DarussalamBND10.573,0910.591,03
EuroEUR15.660,2915.892,32
Yuan TiongkokCNY2.254,702.254,51
Won KoreaKRW11,7911,80

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement