Restitusi Pajak, Pengertian, dan Tahapan Pengajuannya

Image title
1 Maret 2024, 15:15
restitusi pajak
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak
Button AI Summarize

Pada saat seseorang atau suatu badan usaha melaporkan pajak, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan, yang menyebabkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Atas kelebihan pembayaran ini, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian, yang dikenal sebagai restitusi pajak.

Ini bukanlah hal yang aneh dalam sistem perpajakan Indonesia. Tahun lalu misalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi mencapai Rp 223 triliun.

Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2022, jumlah restitusi pajak tercatat mencapai Rp 280,41 trilun.

Pengertian Restitusi Pajak

PELAPORAN SPT PAJAK
Restitusi (ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/rwa)

Istilah restitusi pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam UU tersebut, restitusi pajak diartikan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.

Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebutkan bahwa restitusi sebagai pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar.

Mengutip www.atpetsi.or.id, hak tersebut timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemotongan, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Restitusi pajak juga dapat diajukan, apabila terjadi pembayaran atas pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian pajak ini dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengaturan mengenai restitusi pajak ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan sistem perpajakan yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan ini, merupakan wujud/upaya pemerintah menjawab kepercayaan yang diberikan oleh wajib pajak.

Wajib Pajak yang Berhak Menerima Restitusi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, terdapat tiga jenis wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

Wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi pajak, antara lain:

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Wajib pajak kritera tertentu ini berhak mendapatkan restitusi pajak setelah ditetapkan oleh DJP, dengan melihat beberapa kriteria. Tercatat ada empat kriteria yang menjadi pertimbangan DJP, yaitu wajib pajak tepat waktu menyampaikan SPT dan tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak.

Kemudian, laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Terakhir, wajib pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...