Mengenal 6 Jenis Objek Kena Cukai

Image title
7 Juli 2022, 12:23
cukai
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ilustrasi pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai. Rokok merupakan salah satu objek yang dikenakan pungutan cukai di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Cukai dapat diklasifikasikan sebagai pajak tidak langsung, yang dikenakan atas konsumsi. Pungutannya memiliki beberapa ciri khas, yang membedakan dari pajak konsumsi lainnya.

Menurut Sijbren Cnossen dalam "Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving", ciri khas pungutan cukai adalah, bersifat selektif dalam cakupannya, diskriminatif dalam tujuan pengenaannya, serta pungutan terutang yang besarannya ditentukan oleh pengukuran unit kuantitatif.

Banyak negara telah menerapkan kebijakan cukai untuk membatasi suatu konsumsi masyarakat terhadap objek tertentu. Dalam konteks ini, setiap negara mempunyai kebijakan, dan pertimbangan dalam menentukan jenis objek yang harus dibatasi dan dapat dikenakan cukai.

Jenis Objek Kena Cukai

Seperti telah disebutkan, setiap negara memiliki kebijakan menentukan objek yang dikenakan cukai. Namun, secara umum objek kena cukai dapat diklasifikasikan menjadi enam jenis.

Mengutip ddtc.co.id, berikut ini enam jenis objek yang secara umum dikenakan pungutan cukai.

1. Cukai Terkait Kesehatan

Pemungutan cukai terkait dengan kesehatan dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Penerapannya biasanya dikenakan pada objek yang dapat membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi. Contohnya, minuman keras dan tembakau, yang sudah diterapkan di Indonesia sejak lama.

Pemungutan cukai terkait kesehatan ini, dilakukan untuk menutupi biaya sosial yang timbul akibat konsumsinya. Misalnya, berupa dana peruntukkan, atau earmarking tax.

2. Cukai Terkait Lingkungan

Kebijakan pemungutan cukai juga dapat digunakan, untuk membantu banyak negara menanggulangi kerusakan lingkungan. Berbagai negara tengah berupaya mengenakan cukai sebagai instrumen fiskal, untuk mengurangi penggunaan suatu objek, dan mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kebijakan cukai dipilih, karena tidak memerlukan adanya kontak langsung antara pemerintah dan pihak yang melakukan pencemaran lingkungan. Cukai atas lingkungan juga biasa dikenal dengan environmental taxes.

Secara umum, cukai ini dapat diklasifikasikan menjadi empat jenis sebagai berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...