Memahami Hak Penolakan Terhadap Upaya Pemeriksaan Pajak
Indonesia menganut sistem perpajakan yang berbasis pada self-assessment, di mana wajib pajak melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan terkait kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Sistem ini tentunya didasari oleh efisiensi pelaporan pajak mengingatnya besarnya penduduk Indonesia. Untuk mengantisipasi potensi pelaporan pajak yang rendah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan inisiatif pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Tujuannya adalah, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain.
Tahapan Pemeriksaan
Mengutip laman resmi DJP, pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.
Jenis pemeriksaan dapat dibagi menjadi dua, antara lain:
1. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan ini dilakukan di tempat kediaman, tempat bisnis, serta tempat di mana wajib pajak bekerja, atau mungkin tempat lain yang telah ditetapkan oleh DJP.
Pemeriksaan lapangan ini dilakukan, untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.
2. Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan jenis ini dilakukan di kantor DJP. Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
Nah, atas pemeriksaan pajak, ternyata wajib pajak dapat menolak adanya pemeriksaan yang akan dilakukan oleh otoritas pajak. Seperti apa ketentuannya, dan apakah penolakan ini akan menghentikan proses pemeriksaan? Simak ulasan berikut ini.
Penolakan Pemeriksaan Pajak
Pada praktiknya, wajib pajak dapat tidak setuju adanya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak. Alasannya bisa beragam, mulai dari wajib pajak merasa telah memenuhi kewajibannya dengan benar, hingga alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan.
Merujuk Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013, wajib pajak dapat menolak adanya pemeriksaan pajak. Namun, penolakan atas upaya pemeriksaan ini, harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
1. Penolakan Pemeriksaan Lapangan
Mengutip ddtc.co.id, pada pameriksaan lapangan, jika wajib pajak menolak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
Kemudian, apabila wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani tim pemeriksa pajak.