Memahami Penyitaan, Upaya Penyidik Memperoleh Bukti Pidana Pajak

Image title
12 Juli 2022, 14:03
ajak, perpajakan, pidana pajak, penyidikan
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Ilustrasi, penyitaan aset dalam penyidikan tindak pidana.

Dalam penyidikan tindak pidana, tindakan penyitaan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang bertujuan memperoleh bukti-bukti. Upaya penyitaan ini, tidak hanya berlaku untuk tindak pidana umum. Melainkan, juga terdapat pada tindakan penyidikan pajak.

Dalam pidana umum, upaya penyitaan diatur dalam Pasal 1 Angka 16 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara, penyitaan dalam tindak pidana pajak diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Angka 5 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seperti telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan KUHAP, penyitaan diartikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Tindakan Penyitaan Tindak Pidana Pajak

Mengacu pada UU KUP, wewenang penyidik pajak ialah melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.

Definisi penyitaan dalam penyidikan tindak pidana pajak, dapat ditemukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014).

Berdasarkan SE-06/2014, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya bahan bukti untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Alur Penyitaan Tindak Pidana Pajak

Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam SE-6/2014, sebelum menyita bahan bukti dan benda lain, penyidik pajak harus mengajukan surat permintaan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri setempat.

Meski demikian, jika dalam keadaan mendesak, penyitaan tetap dapat dilakukan penyidik pajak tanpa mengajukan surat izin penyitaan terlebih dahulu. Jika penyidik pajak harus melakukan penyitaan di luar wilayah hukumnya, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...