Mengenal Macam-macam Istilah Penting Perpajakan dalam Jual Beli Rumah

Image title
6 September 2022, 12:59
perpajakan, pajak, rumah, pajak rumah
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Ilustrasi, warga melintas di salah satu kompleks perumahan bersubsidi di Pandeglang, Banten, Senin (11/7/2022).

Membeli rumah merupakan salah satu transaksi yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Tak hanya soal lokasi dan infrastruktur di sekitarnya, aspek perpajakan juga perlu menjadi faktor yang dilihat oleh calon pembeli rumah.

Bicara soal aspek perpajakan dalam kegiatan jual beli rumah, banyak istilah yang harus diketahu. Sebab, istilah-istilah yang dimaksud, memang jarang dipergunakan dalam percakapan sehari-hari.

Advertisement

Nah, apa saja istilah-istilah penting terkait aspek perpajakan dalam kegiatan jual beli rumah? Simak ulasan singkat berikut ini, dilansir dari online-pajak.com.

1. Nilai Jual Objek Pajak

Istilah perpajakan yang pertama dalam transaksi jual beli rumah, adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ini merupakan nilai dasar rumah yang akan dijual.

Besarnya NJOP ditetapkan oleh negara, dan digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah telah menetapkan NJOP dan nilainya berbeda untuk setiap wilayah. Jadi, nilai NJOP dapat ditemukan di dalam dokumen pembayaran PBB rumah.

NJOP yang diterbitkan pemerintah adalah NJOP per meter, di mana nilainya dapat digunakan untuk perhitungan menentukan harga dasar rumah. Untuk menemukan harga dasar rumah, rumus yang digunakan adalah mengalikan NJOP dengan luas tanah dan bangunan.

Umumnya, harga jual rumah lebih besar dari NJOP karena ada pertimbangan lain seperti akses jalan dan fasilitas umum lainnya. Kemudian, memperhitungkan juga kualitas bangunan, serta kondisi rumah.

2. Pajak Penghasilan

Istilah perpajakan lainnya yang penting dalam transaksi jual beli rumah, adalah Pajak penghasilan (PPh). Ini adalah pajak yang wajib dibayar oleh penjual rumah setelah mendapatkan pendapatan dari transaksi jual beli rumah. Tarif PPh yang dikenakan adalah 5% dari harga rumah.

3. Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak

Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak atau NPOTKP, ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda) dengan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jumlah NPOTKP menjadi faktor pengurang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Istilah perpajakan berikutnya, adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Ini merupakan jenis pajak jual beli rumah yang dibebankan pada pembeli rumah. Rumus menghitung BPHTB adalah 5% x harga jual rumah dikurangi NPOTKP.

Dibayarnya pajak BPHTB ini oleh pembeli, merupakan bukti bahwa yang bersangkutan sudah memegang hak penuh atas properti yang dibelinya.

5. Nilai Perolehan Objek Pajak

Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP adalah harga transaksi dari rumah yang diperjualbelikan. NPOP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Biasanya, penjual menawarkan harga lalu pembeli diperbolehkan untuk melakukan negosiasi.

NPOP bisa jadi lebih murah atau lebih mahal dari NJOP yang sudah ditetapkan pemerintah di wilayah rumah berada.

Penanggung Pajak dan Biaya Administrasi Jual Beli Rumah

Sebagai informasi, biaya-biaya yang timbul dari proses jual beli rumah tidak semuanya ditanggung oleh penjual. Sejumlah pajak dan biaya administrasi memang harus dibayar oleh pembeli, meski ada pula yang bisa ditanggung kedua belah pihak sesuai kesepakatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement