Memahami 7 Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Image title
2 September 2022, 16:28
pajak, perpajakan, wajib pajak, asas pemungutan pajak
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi, petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani wajib pajak.

Seperti diketahui, membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara yang telah menjadi wajib pajak. Umumnya, penentuan wajib pajak dilakukan dengan pemberian atribut berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP).

NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) tentang perpajakan. Atribut ini tidak akan berubah sekalipun wajib pajak berpindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Advertisement

Mengingat pentingnya peran pajak bagi kepentingan banyak orang, maka perlu memperhatikan dasar hukumnya, serta penentuan asas pemungutan pajak yang jelas. Ini dilakukan, agar tercipta keadilan bagi setiap wajib pajak yang ada di Indonesia.

Asas Pemungutan Pajak Indonesia

Di Indonesia, pemungutan pajak didasarkan atas tujuh asas. Penerapan ketujuh asas pemungutan pajak ini tidak dilakukan berbeda secara keseluruhan. Namun, hanya dipecah ke dalam beberapa bagian yang lebih mendetail.

Tujuan penerapan ketujuh asas pemungutan pajak ini, adalah agar dalam rangka menjalankan sistem perpajakan, baik petugas maupun wajib pajak memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Dilansir dari klikpajak.id, ketujuh asas perpajakan yang berlaku di Indonesia, adalah sebagai berikut:

1. Asas Wilayah

Penerapan asas wilayah dalam pemungutan pajak, artinya pemungutan didasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak. Secara sederhana, wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah negara Indonesia maka wajib mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Asas yang sama juga berlaku bagi warga negara asing, yang memiliki aset atau objek pajak di Indonesia. Dalam kondisi tersebut, warga negara asing yang dimaksud, wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pemungutan pajaknya, mungkin terdapat sedikit perbedaan dengan wajib pajak dalam negeri. Namun, pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilakukan secara merata.

2. Asas Kebangsaaan

Asas ini mendasarkan pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal atau berada di wilayah negara Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan Indonesia.

Untuk warga negara asing yang memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang didapatkan akan memiliki tanggung jawab pajak penghasilan (PPh) yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, pengenaan pajak juga akan berlaku secara merata.

3. Asas Sumber

Asas sumber dalam pemungutan pajak, diartikan sebagai pemungutan yang didasarkan atas tempat badan usaha berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Pada dasarnya, pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Misalnya, jika seseorang tinggal di Indonesia, namun memiliki penghasilan dari luar negeri, maka akan tetap dikenakan pemungutan pajak berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.

Ini dilakukan, karena penghasilan yang diterima tersebut tetap digunakan di Indonesia. Namun demikian, pajaknya diberlakukan dengan peraturan sendiri, yakni masuk dalam PPh Pasal 22.

4. Asas Umum

Makna asas umum dalam pemungutan pajak di Indonesia, artinya pemungutan diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum. Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak memiliki besaran kewajiban pajak yang sesuai dengan porsinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement