Mengenal Kantor Pelayanan Pajak, Jenis dan Fungsinya

Image title
18 Agustus 2023, 07:00
pajak
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi, petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, tugas penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak tidak dipegang langsung oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan oleh unit kerja yang disebut kantor pelayanan pajak atau KPP.

KPP muncul di era reformasi, tepatnya pada 2002 silam, melalui kantor pelayanan pajak konvensional, dengan kantor pemeriksaan dan penyidikan pajak. Selama perjalannya, unit kerja ini telah melalui beberapa tahap modernisasi dari segi sistem dan struktur organisasi.

Namun, keberadaan kantor pelayanan pajak tidak langsung hadir dengan sistem seperti saat ini. Melainkan, melalui beberapa tahap modernisasi dari segi sistem dan struktur organisasi sejak 2002 hingga 2006. Saat ini, terdapat empat jenis KPP yang masing-masing emiliki fungsi khusus.

Ulasan berikut ini akan mengupas mengenai seluk-beluk empat jenis KPP ini, serta masing-masing fungsinya, yang dilansir dari berbagai sumber.

KANTOR PELAYANAN PAJAK DIBUKA KEMBALI
Ilustrasi, petugas kantor pelayanan pajak melayani wajib pajak (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.)

Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Masing-masing Fungsinya

Seperti telah disebutkan sebelumnya, dalam ekosistem perpajakan Indonesia terdapat empat jenis KPP, yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri. Empat kantor pelayanan pajak tersebut, antara lain KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama.

1. KPP Wajib Pajak Besar

KPP Wajib Pajak Besar atau large tax office merupakan kantor pelayanan pajak pertama yang dibentuk pemerintah 2002 silam. Pada awalnya, DJP membentuk large tax office atau KPP untuk wajib pajak besar, yang berjumlah dua. Kini, terdapat empat KPP Wajib Pajak Besar.

Mengutip klikpajak.id, KPP ini memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan wajib pajak di bidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak tidak langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, kantor pelayanan pajak ini memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Koordinasi dan pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan.
  • Pemberian bimbingan konsultasi, pengawasan, dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer.

Wajib pajak yang terdaftar dan/atau pengusaha kena pajak (PKP) yang tempat pelaporan usahanya berada pada kantor pelayanan pajak ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak.

2. KPP Khusus

KPP Khusus merupakan kantor pelayanan pajak kedua yang dibentuk pemerintah, mengikuti pembentukan large tax office. KPP ini dibentuk pada 2003 silam.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...