Mencermati Jenis-jenis dan Unifikasi SPT Masa PPh

Image title
Oleh Agung Jatmiko - Risma Kholiq
2 Februari 2024, 00:49
SPT Masa
Freepik
Ilustrasi, pelaporan pajak.
Button AI Summarize

Sebagai wajib pajak, badan usaha di Indonesia wajib melaporkan surat pemberitahuan masa untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen untuk pelaporan ini, dinamakan SPT Masa PPh.

SPT Masa PPh tidak hanya digunakan untuk melaporkan satu jenis pajak penghasilan saja. Melainkan beberapa, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Sebagai informasi, SPT Masa adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Berikut ini ulasan mengenai seluk-beluk SPT Masa PPh.

Jenis Pajak Penghasilan yang Dilaporkan Melalui SPT Masa PPh

Ilustrasi, SPT Masa.
Ilustrasi, SPT Masa. (Freepik)

Terdapat enam jenis SPT Masa PPh yang diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008, dengan setiap jenisnya dinamai berdasarkan nomor pasal peraturan pajak.

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26

SPT Masa ini menginformasikan tentang pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan, pada Pasal 21 mengatur karyawan Indonesia dan Pasal 26 mengurus karyawan asing berdomisili di Indonesia. Pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, sementara batas waktu pelaporan adalah tanggal 20.

2. SPT Masa PPh Pasal 22

SPT Masa PPh Pasal 22 berisi informasi yang berkaitan dengan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah dari transaksi impor. Pembayaran dilakukan pada hari berikutnya setelah pajak dipungut, dan laporan harus diserahkan pada hari kerja akhir minggu berikutnya.

3. SPT Masa PPh Pasal 23/26

SPT Masa ini berkaitan dengan pajak yang dipotong dari transaksi modal seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa, dan pendapatan terkait dengan aset selain dari transaksi tanah dan bangunan serta jasa.

PPh Pasal 23 berlaku untuk transaksi dengan wajib pajak Indonesia, sementara PPh Pasal 26 berlaku untuk orang asing atau Badan Usaha Tetap milik asing. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dengan batas waktu pelaporan pada tanggal 20.

3. SPT Masa PPh Pasal 25

SPT Masa PPh Pasal 25 berkaitan dengan angsuran bulanan, pembayaran harus dilakukan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, diikuti oleh batas waktu pelaporan pada tanggal 20.

4. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

SPT Masa ini melibatkan pajak yang dipotong dari bunga deposito, bunga obligasi, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya. Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan adalah tanggal 20.

5. SPT Masa PPh Pasal 15

SPT Masa PPh Pasal 15  merupakan laporan pajak terkait dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan di bidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri. Lalu, pengeboran minyak, gas, dan geothermal, perusahaan dagang asing, serta perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 15 adalah tanggal 10 dan 20 pada bulan berikutnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...