Setumpuk Syarat Teknis dari LPS untuk Tempatkan Dana di Bank "Sakit"

Image title
24 Juli 2020, 17:25
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS mengeluarkan aturan teknis yang berisi persyaratan bank yang bisa mendapatkan penempatan dana dari LPS.
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS mengeluarkan aturan teknis yang berisi persyaratan bank yang bisa mendapatkan penempatan dana dari LPS.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020 sebagai aturan teknis pelaksanaan PP Nomor 33 Tahun 2020 soal penempatan dana di bank. Ada beberapa syarat agar bank bisa menerima penempatan dana tersebut.

"Hal penting dalam konteks penempatan dana LPS ini, harus ada persyaratan bank yang layak atau eligible untuk mendapatkan penempatan dana," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, dalam virtual conference, Jumat (24/7).

Syarat yang diatur oleh LPS adalah, bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI) yang mengarah kepada bank dalam pengawasan khusus (BDPK). Kedua, bank yang sudah dalam status BDPK.

Bank-bank ini bisa mengajukan penempatan dana kepada LPS melalui OJK, jika bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas. Syaratnya, kesulitan likuiditas tersebut bukan karena ada unsur-unsur pidana yang dilakukan pegawai, pengurus, atau pemegang saham secara tidak wajar (fraud).

Syarat lainnya yang diatur oleh LPS adalah, bank tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dari Bank Indonesia (BI).

Bank yang memenuhi persayaratan tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan penempatan dana dari LPS, di mana syarat lainnya adalah adanya surat permintaan dari OJK yang disertai analisis kelayakan permohonan bank.

"Lalu ada analisis kelayakan yang dilakukan oleh OJK dan diserahkan OJK ke LPS yang nanti akan menggunakan rekomendasi tersebut sebagai salah satu dasar untuk menempatkan dana LPS atau tidak," kata Halim.

Nah, LPS memutuskan penempatan dana atau tidak, berdasarkan analisis kelayakan dengan pertimbangan pemenuhan persyaratan, analisis kelayakan dari OJK, dan hasil penilaian BI terhadap riwayat pembayaran bank dan kondisi sistem keuangan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...