Jokowi Beri Kewenangan Baru ke LPS, Selamatkan Bank Sebelum Gagal

Agustiyanti
10 Juli 2020, 14:40
LPS, penyelamatan bank, bank gagal, kewenangan LPS
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. LPS memperoleh sejumlah kewenangan baru dalam penanganan bank dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Presiden Joko Widodo resmi memberikan kewenangan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelamatkan bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penambahan kewenangan LPS dilakukan dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Covid-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi maupun gangguan stabilitas sistem keuangan yang mencakup penanganan permasalahan bank.

LPS antara lain dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank tersebut.

Dalam pasal 3 PP tersebut dijelaskan, LPS dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intesif. OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.

(Baca: LPS Jamin Dana Pemerintah Rp 30 T, Empat Bank BUMN Wajib Bayar Premi)

OJK juga harus menyampaikan status bank dalam pengawasan intensif, perpanjangan pengawasan intensif, hingga pengawasan khusus.

Dalam pasal 6 PP tersebut dijelaskan bahwa LPS juga dapat mulai melakukan penjajakan atas bank bermasalah yang masuk dalam pengawasan intensif kepada bank lain yang bersedia untuk menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Ini dapat dilakukan jika dalam waktu paling lama 1 tahun sejak ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK, permasalahan solvabilitas belum dapat diatasi.

LPS juga akan meningkatkan intensitas persiapan resolusi bank jika OJK telah memberikan informasi terkait status bank dalam pengawasan khusus. Penyampaian informasi status bank dalam pengawasan khusus wajib diberikan OJK kepada LPS paling lambat satu hari kerja untuk bank sistemik dan tiga hari kerja untuk bank nonsistemik.

Peningkatan persiapan yang dilakukan LPS, meliputi pengkinian hasil pemeriksaan bersama yang sudah dilakukan dengan OJK dan kegiatan lain, seperti penjajakan kepada calon bank penerima dalam rangka pemasaran aset dan/atau kewajiban bank, penjajakan kepada pemegang saham yang berpotensi ikut serta menyetorkan modal untuk bank sistemik, serta pengajuan izin usaha bank perantara.

(Baca: Sri Mulyani Segera Rilis Aturan Penempatan Dana Bank Jangkar Rp 87 T)

Penempatan Dana LPS di Bank

Jokowi melalui PP ini bahkan memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan.

Dalam pasal 11 ayat 3 diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...