Kemenkeu: UU Cipta Kerja Bakal Kerek Rasio Pajak Tapi Butuh Waktu

Agatha Olivia Victoria
12 Oktober 2020, 18:14
Kementerian Keuangan, UU Cipta Kerja, penerimaan negara, rasio pajak
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi. Pemerintah memperkirakan rasio pajak pada tahun ini hanya mencapai sekitar 8%.

Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan kepada pengusaha dalam Undang-undang Cipta Kerja guna mendorong investasi di dalam negeri. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan berbagai insentif tersebut pada akhirnya akan menaikan rasio pajak atau tax ratio.

Rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. Jika penerimaan pajak bisa tumbuh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi, maka rasio pajak akan meningkat.

Advertisement

Febrio menjelaskan, rasio pajak akan meningkat karena insentif diberikan bersamaan dengan reformasi di bidang lain yang juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya yakni menyederhanakan regulasi perpajakan untuk mendorong membuat kemudahan berusaha.

"Kalau implementasinya cepat, akan makin banyak aktitvtias ekonomi, lapangan kerja baru, sehingga penerimaan perpajakan akan tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi," kata Febrio dalam media briefing dengan topik UU Cipta Kerja terkait Bidang Perpajakan, Senin (10/12).

Meski demikian, Febrio mengatakan tax ratio tidak bisa meningkat secara instan dalam satu atau dua tahun. Reformasi dan kemudahan dalam regulasi perpajakan akan meningkatkan rasio pajak secara bertahap.

Febrio memperkirakan rasio pajak tahun ini hanya akan mencapai 8%, turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 10,7% terhadap PDB. Sementara pada APBN 2021, rasio pajak diperkirakan hanya mencapai 8,18% terhadap PDB.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menuturkan bahwa dampak pemberian insentif pajak dalam UU Nomor 2 tahun 2020 maupun UU Cipta Kerja sudah dihitung dalam RAPBN 2021. "Itu sudah dihitung termasuk basis pada 2020," kata Suryo dalam kesempatan yang sama.

Di sisi lain, Suryo mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk melengkapi revisi aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Hal tersebut juga untuk menghindari berbagai moral hazzard yang berpotensi timbul akibat berbagai insentif pajak.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement