Kemenkeu: UU Cipta Kerja Bakal Kerek Rasio Pajak Tapi Butuh Waktu

Agatha Olivia Victoria
12 Oktober 2020, 18:14
Kementerian Keuangan, UU Cipta Kerja, penerimaan negara, rasio pajak
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi. Pemerintah memperkirakan rasio pajak pada tahun ini hanya mencapai sekitar 8%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar memperkirakan adanya potensi kenaikan penerimaan dalam jangka panjang dengan adanya Omnimbus Law Cipta Kerja. "Jika benar mendorong investasi, maka akan mendorong sumber penerimaan pajak dari pos-pos lainnya," ujar Fajry kepada Katadata.co.id, Senin (12/10).

Pajak dalam hal ini dilihat sebagai alat fiskal, bukan tujuan. Maka dari itu, penerimaan pajak terpaksa dikorbankan untuk menciptakan lapangan kerja. Jika ekonomi terdongkrak, maka penerimaan pajak akan ikut tumbuh. 

Kendati demikian, Fajry tak menampik akan adanya potensi penggerusan penerimaan negara dengan adanya UU Cipta Kerja. "Ini dalam konteks jangka pendek," kata dia.

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda menyebut belanja perpajakan pemerintah pada tahun 2019 mencapai Rp 250 triliun. "Dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan terus meningkat hingga Rp 260 triliun," ujar Nailul kepada Katadata.co.id.

Omnimbus Law Cipta Kerja akan menggerus penerimaan perpajakan pada tahun ini dan tahun depan. Adapun berbagai keringanan pajak yang digelontorkan lewat UU Nomor 2 tahun 2020 juga belum memberi hasil yang sesuai.

Kemenkeu mencatat pendapatan negara tercatat turun 13,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 1.034,1 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan yang turun 13,4% menjadi Rp 1.404,5 triliun, penerimaan negara bukan pajak yang turun 13,5% menjadi Rp 294,1 triliun, dan penerimaan hibah yang naik 651,6% menjadi Rp 1,3 triliun.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat 26 pasal dalam empat UU terkait perpajakan yang direvisi melalui satu bab dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Keempat UU yang direvisi yakni aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...