Galau Pemerintah Pusat Intervensi Pajak Daerah dalam UU Cipta Kerja

Agatha Olivia Victoria
16 Oktober 2020, 15:26
uu cipta kerja, intervensi pusat di pajak daerah, retribusi daerah, omnibus law cipta kerja
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dalam rangka kebijakan fiskal nasional untuk mendukung kemudahan investasi.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menyelipkan ketentuan terkait kewenangan pemerintah dalam pengaturan pajak dan retribusi daerah dalam Undang-undang Omnimbus Law Cipta Kerja. Pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemeirntah daerah dalam rangka kebijakan fiskal nasional untuk mendukung kemudahan investasi.

Pemerintah semula menyelipkan bab VI A terkait kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan distribusi dalam revisi UU tentang pajak daerah dan retribusi dalam draf UU Cipta Kerja setebal 905 halaman. Dalam pasal 156 A bab tersebut disebutkan bahwa pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi tersebut dapat mengubah taruf pajak dan retribusi daerah, serta melakukan pengawasan dan evaluasi peraturan daerah. 

Advertisement

Bab VI  A juga mengatur insentif fiskal daerah untuk kemudahan berusaha serta kewajiban untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan sebelum ditetapkan. Namun, bab tersebut dihapus dalam  draf UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman yang muncul kemudian.

Hal ini sempat diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu. . "Nanti akan ada juga UU yang bisa mengatur itu dalam waktu dekat, tahun depan kita lihat saja nanti," kata Febrio dalam media briefing dengan topik UU Cipta Kerja terkait Bidang Perpajakan, Senin (10/12).

Febrio menjelaskan, hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Dengan demikian, hal tersebut dilakukan bukan hanya karena adanya UU Cipta Kerja. Pemerintah saat ini terus  membangun kesinambungan antara kebijakan dengan pembangunan. Untuk itu, perlu sinkronisasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan perekonomian masing-masing daerah dalam menentukan suatu kebijakan mengenai pajak daerah.

Namun demikian, dalam draf UU Cipta Kerja terbaru setebal 812 halaman, pemerintah kembali menyelibkan bab yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam mengatur pajak dan retribusi daerah itu. Hanya saja, pemerintah memperhalus bahasa yang digunakan dalam pasal 156 A dengan mengganti kata intervensi menjadi penyesuaian.

 

Dalam pasal 156 A yang termuat di Bab VI A kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Pasal-pasal lain yang tercantum dalam Bab VI A pun tak ada yang berubah dari draf UU Cipta Kerja sebelumnya setebal 905 halaman.

Dalam UU Cipta Kerja, menteri keuangan akan memiliki kekuasaan untuk mengevaluasi baik rancangan peraturan daerah dan perda yang sudah ada. Hasil evaluasi yang dilakukan menteri keuangan dapat berupa persetujuan atau penolakan raperda. Jika pemerintah daerah masih memberlakukan peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dicabut oleh presiden, akan dikenai sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil bagi daerah bersangkutan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement