Galau Pemerintah Pusat Intervensi Pajak Daerah dalam UU Cipta Kerja

Agatha Olivia Victoria
16 Oktober 2020, 15:26
uu cipta kerja, intervensi pusat di pajak daerah, retribusi daerah, omnibus law cipta kerja
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dalam rangka kebijakan fiskal nasional untuk mendukung kemudahan investasi.

Dikonfirmasi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo tak mengetahui adanya perubahan kata intervensi menjadi penyesuaian dalam Bab Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. "Sebaiknya ditanyakan ke pembuat UU," kata Prastowo kepada Katadata.co.id, Jumat (16/10).

Prastowo menjelaskan UU Cipta Kerja  memang akan mengatur penyesuian kebijakan pajak dan retribusi yang dapat dilakukan pemerintah. "Sejauh saya membaca di RUU, memang menggunakan kata penyesuaian," ujarnya.

Sementara terkait pernyataan soal Kepala BKF penghapusan revisi aturan terkait kebijakan pajak daerah tersebut, menurut Yustinus, Febrio hanya merespons dinamika yang ada. 

Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno membantah sempat ada penghapusan pasal yang mengatur perpajakan termasuk terkait kebijakan nasional dalam pajak dan retribusi daerah. 

"Siapa bilang sempat dihapus? Dimulai dengan rekap daftar investasi masalah yang dibagikan di Badan Legislasi pada 3 Agustus bahwa ada susulan tentang perpajakan hingga akhirnya pada 21 September DIM dimasukkan oleh Fraksi Partai Golkar, semua masih konsisten," ujar Hendrawan kepada Katadata.co.id, Jumat (16/10) 

Pengamat Pajak Institute for Development of Economics and Finance Nailul Huda mengatakan meski ada perubahan kata, pemerintah tetap dapat melakukan keinginannya untuk menetapkan tarif pajak dan tarif retribusi. "Tidak ada yang berubah walaupun kata intervensi diganti dengan kata penyesuaian," kata Nailul kepada Katadata.co.id.

Menurut dia, hak otonomi daerah seakan diambil kembali oleh pemerintah pusat. Ia mencontohkan, jika pemerintah daerah menetapkan tarif retribusi parkir sebesar X dan pemerintah pusat melakukan penyesuaian secara nasional sebesar Y, pemerintah daerah harus menetapkan tarif sebesar Y.

Maka dari itu, Nailul menilai otonomi daerah tak ada gunanya lagi dengan pengaturan kebijakan fiskal nasional itu. "Kalau menurut saya sih UU Cipta Kerja sangat kacau dan tidak ada unsur demokratis," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai pasal terkait pengaturan regulasi pajak dan retribusi daerah akan menjadi angin segar bagi investor. Peraturan daerah selama ini sering menjadi keluhan pengusaha saat berinvestasi.  "Ini memberikan kepastian sehingga investasi diharapkan meningkat dan ekonomi di daerah tergerak." katanya. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...