DPR Setujui RUU APBN 2022, Belanja Negara Rp 2.714,6 T

Abdul Azis Said
30 September 2021, 14:03
RUU APBN 2022, APBN 2022, paripurna dpr, pendapatan, belanja negara
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp
Ilustrasi. Sidang Paripurna DPR menyetujui RUU APBN 2022 pada Kamis (30/9).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pendapatan negara ditetapkan Rp 1.846,14 triliun, belanja negara Rp 2.714,16 triliun, dan defisit APBN Rp 868 triliun. 

"Kami menanyakan sekali lagi kepada anggota, apakah Rancanagn Undang-Undang (RUU) APBN tahun anggaran 2022 ini dapat disetujui dan disahkan menajdi UU? Setuju ya," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Dalam postur APBN 2022 yang disepakati DPR, pendapatan negara tahun depan terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 335,56 triliun, dan penerimaan hibah Rp 579,9 miliar.

Target pendapatan tahun depan ini lebih besar Rp 5,4 triliun dari usulan awal pemerintah. Target penerimaan perpajakan naik Rp 3,083 triliun, ditopang target kenaikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang mewah (PPnBM), serta penerimaan bea keluar.

Target PNBP juga dipatok lebih besar Rp 2,393 triliun. Kenaikan target PNBP tahun depan bersumber dari PNBP kekayaan negara yang dipisahkan serta PNBP lainnya. Sementara penerimaan hibah tidak berubah dari usulan pemerintah.

Dari sisi pengeluaran, belanja negara tahun depan disepakati Rp 2.714,16 triliun. Belanja negara, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.944,54 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 769,61 triliun.

Target belanja negara tahun depan dinaikan sebesar Rp 5,47 triliun dari usulan pemerintah. Kenaikan pengeluaran tersebut terutama untuk belanja pemerintah pusat Rp 6,276 triliun, terdiri atas kenaikan target belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 5,18 triliun dan belanja non K/L  Rp 1,096 triliun.

Di sisi lain, alokasi anggaran untuk TKDD dikurangi Rp 800 miliar dari usulan sebelumnya. Anggaran yang dipotong ini merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk dukungan biaya persalinan pada program Jaminan Persalinan (Jampersal). Realokasi ini akan dipindahkan ke anggaran Kementerian Kesehatan yang akan dikucurkan untuk BPJS Kesehatan.

Dari target pendapatan dan belanja, defisit APBN ditetapkan Rp 868 triliun atau 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB) tahun depan yang diperkirakan Rp 17.897 triliun. Sedangkan keseimbangan primer tahun depan juga defisit sebesar Rp 462,152 triliun. 

Selain itu, dalam postur APBN 2022 juga terdapat pembiayaan anggaran sebesar Rp 868,019 triliun. Nominal pembiayaan anggaran ini tidak berubah dari usulan pemerintah. Pembiayaan anggaran terdiri atas lima klaster.
1. Pembiayaan utang sebesar Rp 973,583 triliun
2. Pembiayaan investasi Rp 182,318 triliun
3. Pemberian pinjaman Rp 585 miliar
4. Kewajiban pinjaman Rp 1,130 triliun
5. Pembiayaan lainnya Rp 77,3 triliun.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...