Alasan Kemenkeu Pecat ASN Disabilitas yang Dibatalkan Pengadilan

Agustiyanti
3 Juni 2022, 16:20
Gedung Kemenkeu, asn disabilitas, gugatan kemenkeu
Kemenkeu.go.id
Ilustrasi. ASN disabilitas menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pemecatan dirinya terkait alasan absensi.

Kementerian Keuangan mengaku pemacetaan yang dilakukan kepada ASN disabilitas mental berinisial DH pada tahun lalu karena tidak memperoleh informasi soal penyakit yang diidap DH. Pengadilan pada Kamis (3/1) memenangkan seluruh gugatan DH terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, keluarnya surat pemberhentian kepada DH disebabkan adanya keterangan bahwa yang bersangkutan tidak hadir selama 129 hari pada Januari hingga September 2020. Adapun hingga hukuman disiplin yang dikeluarkan pada November 2020, DH dan keluarga tidak memberitahukan kondisi sakitnya baik secara tertulis maupun lisan kepada kantor maupun atasannya.

"Seandainya kondisi sakit ini diberitahukan sejak awal, tentu akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh atasan langsung dimana kepada pegawai yang sakit diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya konseling, pengobatan, atau cuti sakit," kata Puspa dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Jumat (3/6). 

DH kemudian mengajukan gugatan atas keputusan pemecatan dirinya tersebut kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada November tahun lalu. Ia menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). 

Setelah persidangan berjalan lebih dari enam bulan,  PTTUN dalam pembacaan putusan kemarin, Kamis (2/6), mengabulkan seluruh gugatan DH. Dalam keterangan tertulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang turut mendampingi DH, hakim menyatakan bahwa SK pemberhentian dari Menteri Keuangan cacat prosedur dan cacat substansi hukum. Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan dan BPASN untuk memulihkan hak DH sebagai AS di Kementerian Keuangan.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Puspa mengatakan pihaknya menghormati putusan dari PTTUN Jakarta. Ia juga memastikan pihaknya berempati terhadap penyandang disabilitas mental dan menghormati hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam UU.

"Saat ini Kemenkeu masih menunggu salinan putusan dan akan mempelajari lebih lanjut sebagai pertimbangan untuk langkah selanjutnya," kata Puspa.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...