Empat Provinsi Paling Terdampak Larangan Ekspor CPO
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan empat provinsi mencatat penurunan ekspor CPO terdalam hingga nyaris 100%. Kebijakan larangan ekspor CPO alias minyak kelapa sawit berimbas terhadap turunnya nilai ekspor komoditas tersebut pada Mei sebesar 87,72% atau US$ 2,03 miliar dibandingkan bulan sebelumnya menjadi US$ 284,6 juta.
"Kalau dilihat dari provinsinya, terlihat penurunan terdalam ekspor minyak kelapa sawit kita terjadi di provinsi Riau yang turun 91,57%," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi pers secara daring, Rabu (15/6).
Nilai ekspor minyak kelapa sawit dari Riau pada bulan lalu turun US$ 916,4 juta. Adapun pada bulan sebelumnya, nilai ekspor minyak kelapa sawit dari provinsi tersebut tercatat hanya US$ 84,4 juta.
Selain Riau, provinsi lain yang mencatat penurunan tajam yakni Kalimantan Timur sebesar 94,48% dalam sebulan. Nilai ekspor minyak kelapa sawit Kalimantan Timur pada bulan lalu hanya US$ 11,4 juta dari bulan sebelumnya mencapai US$ 206,6 juta.
Nilai ekspor minyak kelapa sawit Sumatera Barat anjlok 92,8% dari US$ 265,1 juta pada bulan April. Serta penurunan 84,8% untuk ekspor minyak sawit di Sumatera Utara dari bulan April sebesar US$ 346,8 juta.
Adapun penurunan nilai ekspor minyak kelapa sawit di empat provinsi secara kumulatif mencapai US$ 1,65 miliar atau 81% dari total penurunan ekspor minyak kelapa sawit nasional pada bulan lalu.
Lebih lanjut, Setianto juga merincikan, kebijakan Jokowi dalam rangka mengendalikan harga minyak goreng domestik itu rupanya ikut berdampak pada supply minyak kelapa sawit ke sejumlah negara. Ini terutama di dua negara di Asia Selatan, India dan Pakistan.
"Penurunan ekspor kelapa sawit dari Indonesia ini terjadi di beberapa negara, misalnya ke India, pada April 2022 nilainya sebesar US$ 376,7 juta menjadi nol pada Mei 2022," ujarnya.