Rata-rata Upah Pekerja di RI Naik 12% Jadi Rp 3 Juta per Bulan
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja atau buruh di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai Rp 3,07 juta per bulan. Upah ini melesat 12,22% dibandingkan Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan.
Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, rata-rata upah pekerja pada Agustus 2022 sudah mencapai di atas rata-rata upah sebelum pandemi Covid-19. Jika dibandingkan dengan Agustus 2019 yang mencapai Rp 2,9 juta per bulan, kenaikan rata-rata upah pekerja mencapai 5,61%.
Rata-rata upah pekerja sempat turun akibat pandemi Covid-19 menjadi Rp 2,75 juta pada Agustus 2020 dan semakin turun pada Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta.
"Kenaikan upah buruh berdasarkan provinsi, paling tinggi di DKI Jakarta dengan kenaikan 30,6%," ujar Margo dalam konferensi pers, Senin (7/11).
Di sisi lain, ia mencatat penurunan upah buruh paling besar terjadi di Maluku Utara yang mencapai 1,94%.
Margo juga mencatat kenaikan upah paling tinggi terjadi pada pekerja di sektor perbankan dan asuransi yang mencapai 25,27%. Kenaikan upah buruh terendah terjadi pada lapangan pekerjaan administrasi pemerintahan sebesar 1,58%.