Pemerintah Harap UU Ciptaker Dongkrak Investasi Mulai Kuartal III 2021

Rizky Alika
22 Maret 2021, 18:19
uu cipta kerja, investasi, omnibus law
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu hotel di Mataram, NTB, Senin (1/2/2021). Pemerintah menargetkan dampak implementasi UU Cipta Kerja pada perizinan investasi akan terjadi kuartal III 2021.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan implementasi dari aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memperkirakan aturan sapu jagat itu akan memberikan dampak pada kemudahan investasi mulai triwulan III dan IV 2021.

Dampak UU Cipta Kerja itu akan bergantung pada implementasi sistem Online Single Submission (OSS). Adapun, kesiapan sistem perizinan terpadu tersebut diperkirakan selesai pada Juni atau Juli mendatang.

"Ini akan mulai dirasakan secara signifikan di triwulan III dan IV," kata Iskandar dalam dalam acara Indonesia Data and Economic Conference 2021 Katadata featuring DBS Asian Insights Conference 2021, Senin (22/3).

Bukan tanpa sebab, bila OSS belum siap maka integrasi perizinan akan terhambat meski peraturan sudah berjalan. Adapun, penyiapan sistem OSS meliputi kesiapan perangkat, IT, sistem, dan pelatihan petugas di pemerintah pusat dan daerah. "Itu butuh waktu untuk membuat transisi dan menyiapkan secara penuh," katanya.

Nantinya, OSS dapat melayani berbagai perizinan seperti izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara digital. Izin ini diperlukan demi menyelesaikan masalah tumpang tindih tanah.

"Jadi begitu OSS masuk, kami akan tahu apakah di daerah itu memang untuk kawasan industri atau tidak," kata Iskandar.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...