Dirut BPJSTK: Likuiditas Cukup, Klaim JHT Dibayar dari Hasil Investasi

Rizky Alika
16 Februari 2022, 18:01
JHT, bpjs, bpjs ketenagakerjaan
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Sejumlah pihak menuding perubahan aturan masa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) karena BPJS Ketenegakerjaan tidak memiliki kecukupan dana membayar klaim peserta. Namun, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya memiliki dana yang cukup untuk membayar pencairan klaim tersebut.

Dana program JHT yang dihimpun hingga tahun 2021 mencapai Rp 372,5 triliun. Sedangkan perolehan investasi  dari dana kelolaan tersebut sebesar Rp 24 triliun.  "Kami memiliki likuiditas yang cukup," kata Anggoro dalam webinar, Rabu (16/2).

Pada tahun 2021, jumlah iuran JHT yang diterima mencapai Rp 51 triliun, sedangkan total pembayaran klaimnya sebesar Rp 37 triliun.

Hal tersebut menunjukkan, sebagian besar klaim dibayar dari dana hasil investasi. "Artinya, dana JHT sebesar Rp 372 triliun dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," ujar dia.

Anggoro mengatakan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mengelola dana JHT sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, dana dikelola pada instrumen investasi yang terukur dan sesuai regulasi.

Selain itu dana JHT dikelola pada instrumen investasi dengan imbal hasil minimal sebesar tingkat suku bunga deposito bank pemerintah satu tahun. Saat ini, dana tersebut telah dialokasikan pada beberapa instrumen.

Sebanyak 65% dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga. "Sebanyak 92% surat berharga merupakan Surat Utang Negara," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...