Perusahaan minuman ringan asal Amerika Serikat (AS) PepsiCo dikabarkan keluar dari Indonesia per 10 Oktober 2019 seiring dengan berakhirnya kontrak kerja sama dengan mitra perusahaan. Kementerian Perindustrian memastikan hal tersebut terjadi bukan karena iklim usaha yang memburuk.
Karena itu, pihaknya bakal memfasilitasi perusahaan apabila ada masalah terkait industri, agar bisa kembali berinvestasi di dalam negeri.
(Baca: Tak Perpanjang Kontrak dengan Indofood, Pepsi Hengkang dari Indonesia)
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan hengkangnya Pepsi dari Indonesia, murni dikarenakan masalah business-to-business (B2B).
"Jadi dipastikan keluarnya Pepsi Cola bukan karena iklim bisnis di dalam negeri yg tidak kondusif," kata dia kepada katadata.co.id, Kamis (3/10).
Abdul mengatakan, pangsa pasar Pepsi Cola untuk jenis minuman (Non Alkoholic Ready to Drink/ NARTD) tidak sebesar kompetitornya untuk produk sejenis. Sehingga, secara nasional dampaknya tak terlalu besar.
Berdasarkan data Kemenperind, secara keseluruhan pertumbuhan industri minuman dalam negeri masih tercatat positif.
Sektor industri minuman pada semester I 2019 mencatat pertumbuhan PDB sebesar 22,74%. Adapun angka tersebut berkontribusi sebesar 2,01% terhadap PDB industri pengolahan non migas dengan nilai investasi penanaman modal asing (PMA) sebesar US$ 68,72 juta dan investasi penanaman modal dalam negeri 9PMDN) sebesar Rp 1,43 triliun.
(Baca: Produksi Indofood CBP Tak Terganggu Masalah Pasokan Garam Impor)
Realisasi investasi di sektor industri minuman pada semester I tahun 2019 pun tercatat Rp 1.429,74 miliar untuk PMDN dan US$ 68,72 juta untuk PMA.
Menurutnya, pertumbuhan NARTD di Indonesia memang menurun tidak terlalu besar, yang mana per agustus 2019 angkanya -0.7% seiring turunnya penjualan segmen minuman ini di pasar tradisional.
Namun, penurunan pasar tradisonal menurutnya diimbangi dengan adanya kenaikan di segmen retail dan pasar modern.
"Pemerintah akan tetap memfasilitasi masalah yang timbul seperti pada Pepsi Cola dapat dicarikan jalan keluarnya," ujar Abdul.
Dengan begitu diharapkan merek tersebut dapat kembali ke pasar Indonesia untuk menambahkan variasi produk minuman ringan.
Sebeelumnya, PepsiCo dikabarkan resmi keluar dari Indonesia. Hal ini seiring dengan tidak diperpanjangnya kontrak produksi, penjualan, dan distribusi antara perusahaan dengan PT Anugerah Indofood Barokah Makmur (AIBM).
AIBM dan PepsiCo pun telah memberitahu pelanggan dan karyawan tentang rencana ini.
"PepsiCo berharap dapat kembali ke pasar Indonesia dengan merek minumannya yang terkenal (Pepsi, Mirinda, 7UP dan Mtn Dew) di masa depan," dikutip dari keterangan resmi dalam laman www.pepsico.com.
(Baca: Nestle Bidik Kenaikan Produksi 25% Usai Ekspansi)
Pepsi merupakan produk minuman ringan yang djual di seluruh dunia di berbagai toko maupun restoran. Minuman bersoda ini pertama kali diproduksi pada 28 Agustus 1898 oleh Alhi farmasi Caleb Bdardham, dan resmi menjadi merek dagang pada 1903.
Di Indonesia, Pepsi memiliki pabrik di Purwakarta, Jawa Barat dan didistribusikan oleh PT. Indofood Asahi Sukses Beverage.
Perusahaan tersebut merupakan joint-venture antara PepsiCo Amerika Serikat dengan Indofood CBP Sukses Makmur Indonesia.
Minuman berkarbonasi tersebut dijual dengan kemasan 330 mL dalam kaleng, dan 410 mL, 500 mL dan 1500 mL dalam botol PET, dan terknal menjadi pesaing Coca-Cola.