Bisnis Asuransi Jasindo Terpukul Kebijakan Larangan Mudik dan PSBB

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Petugas Dinas Perhubungan menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Kebijakan larangan mudik dan PSBB memukul bisnis asuransi kecelakaan diri PT Asuransi Jasindo (Persero).
6/5/2020, 20.32 WIB

Pertumbuhan pendapatan premi ini ditopang oleh premi asuransi harta benda yang menyumbang 22,57%, premi asuransi kredit menyumbang 21,28%, dan premi asuransi kesehatan menyumbang 11,44%.

Rasio risk based capital (RBC) Jasindo pada kuartal I 2020 terjaga di level 197,3%, walaupun turun 4,6% dibandingkan periode kuartal I 2019 sebesar 201,9%. Namun, rasio klaim Jasindo turun 52,45% di kuartal I 2020 menjadi 75.17% dari 127,62%.

Namun untuk mengantisipasi turunnya bisnis asuransi kecelakaan diri yang lebih dalam pada kuartal II, Diwe mengatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan beberapa strategi. Seperti menggenjot pendapatan premi dari lini bisnis properti serta mengoptimalkan proses digitalisasi operasional.

(Baca: OJK Beri Keringanan Asuransi, Leasing, dan Dapen, Berikut Rinciannya)

Saat ini penjualan digital masih terbatas kepada klien korporasi yang sudah terintegrasi sistem IT saja. Terlebih, pandemi corona juga menyebabkan penurunan signifikan pada berbagai bidang usaha milik nasabah utama perusahaan yang akhirnya berimbas pada pendapatan premi.

Dia menambahkan, sejauh ini proses integrasi digital dengan konsumen masih terjadi pada beberapa lini bisnis. Terutama untuk proses asuransi yang menggunakan mekanisme tender terbuka. Inilah yang akan menjadi fokus perusahaan agar bisa menerapkan digitalisasi bagi nasabah baru.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah