Ragam Skenario New Normal Disiapkan, dari BUMN hingga Pengelola Mal

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Warga dengan menerapkan social distancing antre untuk belanja kebutuhan pokok di supermarket AEON Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). Penerapan social distancing dilakukan pengelola mal untuk menghindari penyebaran dan penularan COVID-19.
Penulis: Pingit Aria
19/5/2020, 17.30 WIB

Hingga Selasa (19/5), virus corona telah menginfeksi 18.496 orang di Indonesia, dengan 1.221 korban meninggal dunia di Indonesia. Meski tingkat penularan Covid-19 masih fluktuatif, pemerintah mulai mengkaji skenario untuk berdamai dengan virus corona dan memasuki era new normal.

Seruan tersebut pertama kali datang dari Presiden Joko Widodo pada awal Mei lalu. Ia memperkirakan penularan virus corona mungkin akan terus berlangsung. “Artinya, sampai ditemukan vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan,” katanya, mengutip situs Sekretariat Presiden.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, Jokowi ingin masyarakatnya bisa menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan di tengah pandemi corona. “Berdampingan dengan Covid-19 bukan berarti kita menyerah, justru kita tingkatkan kewaspadaan kita agar kita tidak terpapar,” katanya, 18 Mei 2020.

(Baca: Pemerintah Larang Salat Id di Masjid dan Lapangan)

Atas seruan tersebut, beberapa instansi dan lembaga pun telah menyiapkan skenario untuk memasuki era new normal di sektor masing-masing. Berikut di antaranya:

BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mempersiapkan skenario new normal untuk perusahaan plat merah melalui Surat Edaran Nomor S-336/MBU/05/2020. Dalam surat yang ditandangi pada 15 Mei tersebut, ada lima fase yang disiapkan.

Fase pertama dimulai pada 25 Mei. Pada fase ini, pegawai BUMN yang berusia kurang dari 45 tahun akan dipersilahkan untuk mulai bekerja di kantor, dengan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Sedangkan pegawai dengan umur lebih dari 45 tahun akan menlanjutkan bekerja di rumah.

(Baca: Risiko New Normal dan Berdamai dengan Corona ala Jokowi)

Kemudian, fase kedua dimulai pada 1 Juni. Di waktu tersebut, BUMN sektor mal dan retail yang akan kembali beroperasi, dengan batasan jumlah pengunjung dan jam buka. Dan fase ketiga dimulai pada 8 Juni, saat BUMN di sektor pariwisata akan dibuka dengan meminimalisasi kontak fisik.

Selanjutnya, fase keempat yang dimulai pada 8 Juni akan membuka kegiatan ekonomi untuk semua sektor BUMN pada 29 Juni. Terakhir, fase kelima yang dimulai pada 13 dan 30 Juli akan mengevaluasi seluruh sektor menuju skaka normal.

Menanggapi surat edaran tersebut, sejumlah perusahaan plat merah sudah mulai nampak mempersiapkan skenario new normalnya masing-masing. Di antaranya, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bank Mandiri, PT Pertamina, hingga holding pertambangan MIND ID, yang terdiri dari PT ANTAM, PT Bukit Asam, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, dan PT Timah.

Sementara itu, PT Telkom Indonesia dan PT Angkasa Pura 1 saat ini juga dikabarkan masih menyusun dan memfinalisasi protokol skenario new normal mereka sendiri.

Daerah

Kementerian Koordinator juga menyiapkan skenario new normal untuk memulihkan ekonomi daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional tengah memformulasikan metode perhitungan untuk mengukur tingkat kesiapan daerah sebelum memasuki era new normal.

“Kami, sesuai arahan Pak Presiden, akan mengembangkan scoring penilaian dari segi epidomologi dan kesiapan. Serta kesiapan daerah dan kelembagaan,” katanya, dalam konferensi pers hasil rapat terbatas percepatan penanganan Covid-19, Senin (18/5) lalu.

(Baca: Menko PMK: Penyaluran BLT Sempat Terganjal Aturan Sri Mulyani)

Salah satu ukuran yang sudah pasti dipertimbangkan adalah nilai R0 atau reproduction rate dari infeksi virus corona di daerah. Menurut Airlangga, daerah dengan nilai R0 kurang dari 1 akan diperbolehkan untuk memasuki fase new normal.

R0 berarti pasien positif Covid-19 telah tertangani dengan baik, sehingga tidak menularkan penyakitnya ke orang lain. Sedangkan jika R0 lebih dari 1, berarti masih ada penularan. “Skala R0 lebih dari 1 menunjukkan bahwa infeksi Covid-19 masih tercatat tinggi di daerah tersebut," ujarnya.

Dengan formulasi tersebut, diharapkan pemerintah dapat membagi wilayah DKI Jakarta dan Jawa dalam lima level, antara lain krisis, parah, substansial, moderat, dan rendah. Level moderat adalah kondisi minimal bagi suatu daerah agar siap memasuki era new normal.

SOP Masuk Mal

Di antara semua daerah yang menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, DKI Jakarta selalu menjadi sorotan. Berjalan mulai 10 April 2020, PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 22 Mei 2020. Setelah itu, belum ada informasi apakah pemerintah akan Kembali memperpanjang atau melonggarkannya.

ANTRE BELANJA KEBUTUHAN POKOK (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.)

Yang pasti, pengelola pusat perbelanjaan telah berancang-ancang untuk Kembali membuka usahanya. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat.

“Terkait kapan mulai dioperasikan mal, pihak pengelola sudah siap setiap saat, namun kami butuh kepastian tanggal dari Pemprov DKI mengingat untuk mulai membuka kembali sebuah pusat belanja tidak bisa dilakukan bila tenant-nya belum siap,” kata Ellen, Senin (18/5) lalu, mengutip Antara.

Menurut Ellen, dibutuhkan maksimal sekitar satu minggu sebelum tanggal pembukaan bagi peretail untuk mempersiapkan pekerja dan bahan baku sebelum benar-benar mulai beroperasi. Masalah ini utamanya untuk gerai makanan dan minuman.

(Baca: Mal Terapkan Aturan Ketat saat New Normal, Pengunjung Bakal Dibatasi)

Menurut skenario new normal yang disiapkan APPBI, pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan ketika nanti diperbolehkan beroperasi. Pertama, setiap mal harus memiliki chek point pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk.

Kedua, setiap pegawai dan pengunjung diwajibkan mengenakan masker. “Semua karyawan dan mall tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. Selain itu disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum,” jelas Ellen.

Ketiga, setiap mal harus memberlakukan pembatasan fisik kepada para pengunjungnya, dengan memasang tanda jarak di titik rawan antrian seperti lift dan eskalator. Demikian juga dengan kasir dan tempat duduk untuk retail di sektor makanan dan minuman. Terakhir, pemberian cairan disinfektan pada area pusat perbelanjaan juga harus tetap dilakukan.

Bagaimanapun, APPBI memberikan saran agar pengunjung dengan usia lebih dari 45 tahun tetap diperbolehkan untuk berbelanja di mal. “Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung.,” kata Ellen.

Reporter: Nobertus Mario Baskoro