Kapasitas Transjakarta 100%-Resepsi 50%, Ini Aturan Baru PPKM Jakarta

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Jajaran pimpinan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meluncurkan uji coba bus listrik produksi perusahaan otomotif China, Higer di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Penulis: Maesaroh
21/10/2021, 13.24 WIB

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai hari ini, Kamis (21/10) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100%, dari sebelumnya 50%.

Peningkatan kapasitas ini merupakan salah satu bentuk pelonggaran setelah ibu kota Indonesia itu ditetapkan sebagai wilayah dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,  pada Senin (18/10).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Juga, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pergubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

“Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Hal ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2,"kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi, dalam siaran pers, Rabu (20/10).

"Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap,"tambahnya.

 Dia menegaskan Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus.

Dalam hal ini, pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid- 19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel masing- masing sebelum menasuki gate halte.

Penumpang juga wajib memakai masker, melakukan pengukuran suhu tubuh dan dilengkapi dengan ketersediaan hand sanitizer guna memastikan kebersihan tangan selama berada di area Transjakarta.

Sejalan dengan kembali normalnya kapasitas angkut, Transjakarta juga turut menyesuaikan jumlah armada.

Demikian juga dengan rute serta layanan Transjakarta lainnya yang sempat dihentikan sementara sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19 juga akan dioperasikan kembali secara bertahap.

 Peningkatan kapasitas Transjakarta adalah satu dari sedikit pelonggaran PPKM Level 2 di Jakarta.

Dalam Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 menjelaskan sejumlah pelonggaran selama PPKM Level 2 dari 19 Oktober sampai 1 Novemver.  Pelonggaran tersebut di antaranya:

1. Sektor non esensial
Diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, dari semula 25%.

2. Sektor esensial
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada
masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

3 Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari.
Kapasitas pengunjung 75%, dari semula 50%

 4. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%, dari semula 50%.

5. Restoran/rumah makan, kafe
Tidak ada aturan satu meja maksimal dua orang

6. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari
Kapasitas maksimal 50%, dari semula 25%.
Tidak ada aturan satu meja maksimal dua orang

7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
Diperbolehkan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

8. Bioskop
Kapasitas maksimal 70%, dari 50%
Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi wajib didampingi orang tua

 9. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75% atau 75 orang dari semula 50% atau 50 orang

10. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan
Diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 25%

11. Tempat wisata
Anak dengan usia di bawah 12tahun diperbolehkan dengan syarat didampingi orang tua
Penerapan ganjil-genap di menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jum'at pukul 12.00 WIB
sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB

12. Tempat resepsi pernikahan
Dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan, dari semula 25%

13. Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan
Diizinkan dibuka dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 50%

14. Kegiatan di pusat kebugaran/gym
Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%, dari semula 25%
15. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (Konvensional dan Online) dan kendaraan sewa/rental
Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%