Keberatan UMP Tak Digubris, Pengusaha Akan Bawa Anies ke Pengadilan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021).
30/12/2021, 17.55 WIB
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman (kiri) dan Ketua Dewan Pimpinan Apindo Jakarta Solihin saat konferensi pers, Kamis (30/12). (Apindo)



Berdasarkan hasil sidang tersebut, pengusaha dan pemerintah sepakat untuk menentukan UMP DKI Jakarta 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kami juga menyampaikan kepada teman-teman pengusaha untuk menunggu informasi dari kami mengenai pelaksanaan aturan baru tersebut. Kami juga mohon kepada pak Gubernur untuk mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517, dan berlakukan kembali SK Gubernur Nomor 1395," ujarnya.

 Untuk saat ini, Apindo mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap.

Pengusaha di minta untuk menetapkan upah dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.

Apindo juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama pengupahan.

Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.

 Sebagai catatan, Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional pada 2022 sebesar 1,09%. Kenaikan UMP tahun 2022 dihitung berdasarkan formula baru yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.

Dalam beberapa kesempatan, Anies mengatakan formula kenaikan UMP tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Revisi kenaikan upah di Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia. BI meramal pertumbuhan ekonomi RI 2022 mencapai 4,7%-5,5%. Adapun inflasi akan berada di rentang 2-4%.



Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi