Akhirnya Menteri ESDM Teken Penurunan Harga Gas Industri

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. Menteri ESDM Arifin Tasrif akhirnya menerbitkan peraturan teknis terkait penurunan harga gas industri.
14/4/2020, 17.28 WIB

Lebih lanjut Agung menyebut penerimaan negara diperkirakan berkurang karena kebijakan tersebut. Namun, penyesuaian tarif pengangkutan akan membantu menyesuaikan harga gas industri.

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Selain itu, beleid itu mengatur kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu dan kewajiban bagi industri."Industri menggunakan gas secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak,” kata Agung.

(Baca: Penurunan Harga Gas Industri Bakal Pangkas Biaya Produksi Baja 10%)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan