Menteri ESDM Akan Diskusikan Kontrak Blok NSB Bersama BPMA

Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi blok migas lepas pantai. Pemerintah akan membicarakan kontrak blok NSB dengan BPMA. Saat ini pengelola blok tersebut, Pertamina Hulu Energi, beroperasi dengan kontrak sementara yang akan habis 17 November 2019.
6/11/2019, 14.55 WIB

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok NSB tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

Sebelumnya, Direktur Utama PHE Meidawati mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan perhitungan bisnis dari dua skema kontrak tersebut. Saat ini, PHE tengah menunggu arahan pemerintah.

"Kalau kami kasih ke pemerintah kan perhitungan kalau gross split dan cost recovery, ya bagaimana baiknya saja lah. Kalau kami inginnya seperti itu," kata dia saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kontrak sementara Blok NSB pertama kali diberikan pada Oktober 2018 dan berlaku hingga 3 April 2019. Kemudian, PHE mendapatkan kontrak sementara kedua yang berlaku mulai 2 Mei 2019 hingga enam bulan ke depan atau hingga awal November 2019.

(Baca: Cegah Operasi Blok NSB Terhenti, ESDM Perpanjang Kontrak Sementara)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan