Rosa memperkirakan, proses uji coba tiga perusahaan tersebut akan berlangsung selama tiga minggu. Jika hasilnya positif, limbah slag dapat diolah oleh perusahaan atau pemerintah. Namun tidak semua limbah slag akan dikecualikan dari B3. “Tergantung kadar Kromium,” ujarnya.
Ketentuan keluarnya limbah slag bakal diatur dalam Peraturan Menteri LHK. Beleid tersebut akan menentukan secara spesifik tiap perusahaan yang ingin mengolah limbah untuk uji karakteristik terlebih dulu.
Dia mengatakan metode pengujian pada masing-masing perusahaan akan sama. Pengujian dilakukan berjenjang untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Namun penyederhanaan mekanisme akan dilakukan agar prosesnya tidak panjang. "Dan tidak semua slag dihantam habis keluar dari B3,” ujar dia.
(Baca: Pemerintah Rencanakan Pemanfaatan Limbah Tambang Smelter)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengolahan limbah slag nikel dapat dilakukan dengan mencontoh luar negeri. “Di negara lain bisa diproses jadi beton bangunan," ujar Darmin.