Tak Mudah Meledak, Limbah Nikel Akan Dikeluarkan dari Daftar B3

Rizky Alika
27 September 2019, 20:16
Tambang, Nikel, Limbah B3.
Katadata
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mengeluarkan limbah tambang (slag) nikel dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Uj coba dilakukan di tiga perusahaan tambang yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mengeluarkan limbah tambang (slag) nikel dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Uji coba dilakukan dari tambang tiga perusahaan yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Vale Indonesia Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk.

Rosa memperkirakan, proses uji coba tiga perusahaan tersebut akan berlangsung selama tiga minggu. Jika hasilnya positif, limbah slag dapat diolah oleh perusahaan atau pemerintah. Namun tidak semua limbah slag akan dikecualikan dari B3. “Tergantung kadar Kromium,” ujarnya.

Ketentuan keluarnya limbah slag bakal diatur dalam Peraturan Menteri LHK. Beleid tersebut akan menentukan secara spesifik tiap perusahaan yang ingin mengolah limbah untuk uji karakteristik terlebih dulu.

Dia mengatakan metode pengujian pada masing-masing perusahaan akan sama. Pengujian dilakukan berjenjang untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Namun penyederhanaan mekanisme akan dilakukan agar prosesnya tidak panjang. "Dan tidak semua slag dihantam habis keluar dari B3,” ujar dia.

(Baca: Pemerintah Rencanakan Pemanfaatan Limbah Tambang Smelter)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pengolahan limbah slag nikel dapat dilakukan dengan mencontoh luar negeri. “Di negara lain bisa diproses jadi beton bangunan," ujar Darmin.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...