Kemenperin Undang Investor Bangun Pabrik Pengolahan Limbah Smelter

Wahyu Dwi Jayanti | KATADATA
Ilustrasi, suasana pabrik pemurni (smelter). Sepanjang tahun ini, limbah pertambangan yang telah tertumpuk di smelter mencapai 17 juta ton.
13/9/2019, 15.34 WIB

Ia juga akan mengecek aturan lingkungan hidup serta melengkapi standar pengolahan slag . Dengan begitu, revisi aturan akan rampung pada tahun ini.

Kementerian LHK juga akan memastikan teknologi yang digunakan dalam mengolah slag aman bagi lingkungan. Makanya KLHK berharap penggunaan teknologi pengolahan slag bisa mengantongi izin lingkungan sebelum beroperasi.

Slag termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Namun, di negara lain, slag bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku bangunan, bahan pengerasan jalan, bahkan bahan baku pembuatan pupuk tanaman. Negara yang dimaksud, seperti Kanada dan Amerika Serikat (AS).

Sepanjang tahun ini, jumlah slag yang telah tertumpuk di smelter telah mencapai 17 juta ton. Slag tersebut berasal dari beberapa perusahaan seperti PT Aneka Tambang (Antam), PT Megah Surya Pertiwi, PT Virtue Dragon dan PT Vale Indonesia.

(Baca: Waspadai, Limbah Smelter Bertambah 75% Jadi 35 Juta Ton Tahun 2021)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika