Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyesuaikan tarif listrik atau tariff adjusment pada tahun depan. Namun, jika kenaikan tarif listrik itu ditunda atau ditahan, pemerintah akan menyiapkan dana kompensasi untuk dibayarkan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sekitar Rp 22 triliun.
Tahun lalu, PLN mendapatkan kompensasi sebesar Rp 23,17 triliun dari APBN 2018. Kompensasi ini merupakan penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik terhadap PLN.
(Baca: Pemerintah Putuskan Perubahan Tarif Listrik Tahun Depan)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kompensasi tersebut untuk menjaga tarif listrik pelanggan non subsidi, agar tak mengganggu daya beli masyarakat. Adapun totalnya terdapat 12 golongan non subsidi.
"Ada 12 golongan tak disubsidi, seharusnya tarifnya ikut keekonomian. Pemerintah tidak bisa biarkan PLN rugi, makanya ada kompensasi," ujarnya, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (4/7).
Namun, untuk tahun depan tarif listrik akan dilepas, sehingga harganya bisa naik atau turun mengikuti tiga komponen penentunya, yaitu inflasi, kurs rupiah terhadap dolar, dan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ ICP). Komponen tersebut juga menjadi faktor dalam penetapan usulan subsidi listrik Tahun Anggaran 2020.
Kementerian ESDM juga telah menghitung besaran tarif listrik yang disesuaikan. Untuk golongan RT 900 Volt Ampere (VA) non subsidi, penjualan listrik ditargetkan sebesar 30,56 juta kilo watt hour (kWh), dengan target pelanggan sebanyak 24,4 rumah tangga.
(Baca: Proyek Listrik 35.000 MW Baru Beroperasi 10% Per Mei 2019)
Adapun rata-rata 24,4 juta pelanggan tersebut mengonsumsi listrik sebesar 104,61 kWh per bulannya. Jika mendapatkan kompensasi, pelanggan golongan 900 VA non subsidi membayar Rp 1.352 per kWh. Namun, apabila tarifnya disesuaikan maka besaran yang harus dibayarkan pelanggan sebesar Rp 1552 per kWh. Sehingga ada kenaikan Rp 200 per kWh.
Menurut Rida, anggaran yang seharusnya menjadi kompensasi bisa lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada rumah tangga (RT) yang belum mampu menyambung listrik.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini masih ada 710.008 RT yang tidak mampu menyambung listrik. "Ini bisa digunakan untuk saudara kita yang belum menikmati listrik," ujarnya.
Meski begitu keputusan penyesuian tarif listrik ini hingga saat ini belum ditentukan, karena masih menunggu nota keuangan yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo.