Inpex Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi PoD Blok Masela

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, pembahasan revisi PoD Blok Masela. Selain mengajukan revisi PoD, Inpex dan Shell juga mengajukan amandemen kontrak selama tujuh tahun dan perpanjangan kontrak selama 20 tahun.
27/6/2019, 20.02 WIB

Penandatangan revisi rencana pengembangan (PoD) Blok Masela dijadwalkan terjadi pada Kamis (27/6) di Jepang. Namun, Specialist Media Relation Inpex Corporation Moch N. Kurniawan mengatakan, belum ada informasi penandatanganan persetujuan tersebut.

Bahkan, menurut Iwan, pemerintah belum menyetujui revisi POD Blok Masela. "Kami berharap persetujuan dari Pemerintah Indonesia tepat waktu untuk revisi POD tersebut," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (27/6).

Inpex ingin segera memulai pengembangan Blok Masela sehingga bisa berproduksi sesuai target Pemerintah yaitu pada 2027. Nantinya, Blok Masela akan menghasilkan LNG sebanyak 9,5 MTPA dan gas pipa sebesar 150 MMCFD.

(Baca: Kesepakatan Blok Masela Dapat Memicu Peningkatan Investasi Migas Asing)

Inpex Corporatioan telah mengajukan revisi PoD Blok Masela kepada pemerintah pada Kamis (20/6). Pengembangan proyek lapangan gas di Laut Arafura ini akan menggunakan skema kilang LNG darat.

Pengajuan revisi PoD Blok Masela merupakan kelanjutan dari penandatanganan pokok-pokok kesepakatan (HoA) antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 16 Juni 2019 lalu. Dalam HoA, Inpex dan SKK Migas sepakat mengenai estimasi biaya, periode kontrak bagi hasil (PSC), dan kondisi finansial.

Selain mengajukan revisi PoD, Inpex dan Shell juga mengajukan amandemen kontrak bagi hasil Blok Masela. Amandemen ini mengakomodasi penambahan tujuh tahun kontrak Inpex dan mitra, yaitu Shell, di Blok Masela sebagai pengganti waktu studi perubahan skema pengembangan kilang LNG.

(Baca: Jalan Panjang Blok Masela, Kontroversi Kilang hingga Investasi Jumbo)

Bersamaan dengan revisi PoD, Inpex bersama Shell juga mengajukan perpanjangan kontrak PSC selama 20 tahun. Pengajuan amandemen kontrak selama tujuh tahun dan perpanjangan kontrak selama 20 tahun sudah termasuk dalam HoA yang telah disepakati otoritas Pemerintah Indonesia dengan Inpex. Dengan begitu, kontrak Inpex dan Shell di Blok Masela akan berlaku hingga 2055 .