Nasib 8 Perusahaan Besar Tambang Batu Bara Tersandera Revisi PP dan UU

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri ESDM Ignasius Jonan
20/6/2019, 20.16 WIB

Jonan mengatakan, pihaknya sempat memberikan perpanjangan kontrak kepada Tanito Harum. Namun keputusan tersebut kemudian dibatalkan. Pembatalan karena ada rekomendasi dari KPK ke Presiden Joko Widodo.

“Memang kami terbitkan, tetapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amendemennya belum ada,” ujarnya. Alhasil, tidak ada lagi PKP2B atas nama Tanito Harum.

Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam mengungkapkan bahwa pembahasan amendemen UU Minerba belum bisa dilakukan lantaran pihaknya masih menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah. “Jadi kami minta segera masukkan DIM-nya,” kata dia.

(Baca: Bukit Asam Siap Tampung Wilayah Tambang yang Habis Kontrak)

Jonan menyatakan akan segera mengirim surat kepada Presiden untuk meminta izin memasukkan DIM. Pihaknya ingin secepatnya menyerahkan DIM ini mengingat masa kerja DPR periode sekarang akan segera berakhir pada Oktober mendatang. “Hari ini atau besok bisa kami sampaikan mungkin,” ujarnya.

Secara rinci, delapan perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang sudah dan akan habis kontrak yaitu Tanito Harum (14 Januari 2019), PT Arutmin Indonesia (1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Halaman: