Total subsidi energi di dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun depan sejumlah Rp 157,79 triliun. Angka ini lebih besar dari usulan sebelumnya Rp 100,07 triliun.
Perubahan anggaran subsidi tahun fiskal 2019 tersebut sejalan dengan asumsi kurs Rp 14.500 per dolar Amerika Serikat (AS), sebelumnya pemerintah mengajukan di level 14.400. Untuk harga minyak mentah Indonesia dibidik US$ 70 per barel.
Anggaran subsisi tahun fiskal 2019 tersebut disetujui dalam rapat kerja pemerintah dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca juga: Pemerintah dan DPR Ubah Asumsi Kurs Rupiah 2019 Jadi 14.500 per Dolar)
"Yang kami anggarkan untuk subsidi BBM dan LPG di dalam RAPBN 2019 dengan perubahan asumsi menjadi Rp 100,69 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9).
Nilai tersebut berasal dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG). Untuk subsidi BBM pada tahun depan ditargetkan Rp 33,36 triliun, terdapat pengalihan pembayaran ke tahun selanjutnya (carry over) sebesar Rp 5 triliun. Sementara itu, alokasi subsidi LPG Rp 72,33 triliun.