Namun, akhirnya kebijakan itu dianulir. Saat penandatanganan kontrak, pemerintah memberikan hak kelola 100% kepada Pertamina. Kontrak baru itu berlaku 20 tahun. Bagi hasil minyak untuk pemerintah 51% kontraktor 49%. Bagi hasil gas untuk pemerintah 46% kontraktor 54%.

Dalam mengelola blok migas ini, Pertamina telah membentuk entitas usaha baru. Perusahaan ini bernama bernama PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, yang menjadi anak usaha PT Pertamina Hulu Energi.

(Baca: Pertamina Tak Lakukan Pengeboran di Sanga-Sanga Tahun Ini)

Tahun ini, perusahaan pelat merah itu belum berencana melakukan pengeboran di Blok Sanga-Sanga. Mereka hanya akan melakukan reakftivasi terlebih dulu. Ini karena biasanya blok yang habis kontrak tidak ada investasi dari pengelola yang lama. Jadi, perusahaan akan mengkaji ulang data-data untuk melakukan kegiatan yang berinvestasi tinggi seperti pemboran.

“Belum ada bor, reaktivasi dulu,” kata Senior Vice President Upstream Strategic Planning and Operation Evaluation Pertamina Meidawati kepada Katadata.co.id, Senin (18/6). Dia juga mengatakan, kontrak baru di Blok Sanga-Sanga akan berlaku efektif per 8 Agustus 2018.

(Baca: Pertamina Bentuk Perusahaan Baru untuk Kelola Blok Sanga-Sanga)

Halaman: