Target Investasi Sektor Energi Tahun Ini Turun 25%

Arief Kamaludin|KATADATA
Pekerja sedang beraktifitas pada North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12).
19/4/2018, 15.15 WIB

Untuk mencapai target itu, Kementerian ESDM sudah menghapus 90 peraturan yang terdiri dari dan 96 perizinan yang menghambat investasi. Selain itu, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Peemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur perpajakan bagi kontrak PSC Cost Recovery. Ada juga PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang perpajakan kontrak Gross Split

Skema gross split ini lebih fleksibel di blok nonkonvensional seperi minyak dan gas serpih. "Kalau pakai cost recovery saya rasa susah karena pengadaan harus melalui pemerintah. Ini solusinya gross split," kata dia.

Skema kontrak baru itu juga dinilai sudah lebih baik karena bisa memikat investor dalam lelang blok migas tahun lalu. Untuk itu, harapannya lelang tahun ini juga semakin menarik minat investor. Apalagi lelang reguler blok migas masih berlangsung hingga Juni mendatang. 

(Baca: Investasi Hulu Migas Kuartal I Tahun 2018 Meningkat)

Ke depannya proses perizinan juga akan satu pintu (Indonesia National Single Window/INSW). “Ini harus kami perbaiki secepat mungkin," ujar Arcandra

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia