Adapun, dalam PMK yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu, pemerintah memang memberikan insentif tax holiday bagi 17 industri pionir dalam negeri. Salah satunya adalah industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya.

Dalam aturan itu, perusahaan yang berinvestasi antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun bisa bebas PPh badan selama 5 tahun. Kemudian, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 1 triliun sampai kurang dari Rp 5 triliun bisa bebas pajak selama 7 tahun.

Lalu, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun bisa bebas PPh badan selama 10 tahun. Berikutnya, perusahaan yang berinvestasi sebesar Rp 15 triliun sampai dengan kurang dari Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 15 tahun.

(Baca: Investor Hulu Migas Butuh Tax Holiday untuk Gairahkan Investasi)

Terakhir, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun bisa bebas PPh badan selama 20 tahun. Insentif ini bisa dinikmati oleh investor baru, berubah dari sebelumnya oleh wajib pajak baru.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia