PT Pertamina (Persero) akan mengajukan insentif libur pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) untuk proyek kilang minyak yang sedang digarap. Ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ardhy N. Mokobombang optimistis perusahaannya akan mendapatkan insentif itu. "Prosesnya diajuin dulu, tapi kami pasti dapat," kata dia di Jakarta, Senin (16/4).

Saat ini, Pertamina sedang menggarap enam proyek kilang minyak. Perinciannya, proyek modifikasi kilang di Cilacap, Balikpapan, Dumai, Balongan. Kemudian ada dua kilang baru di Tuban dan Bontang.

Untuk menggarap proyek kilang tersebut, Pertamina membutuhkan dana sekitar US$ 36,27 miliar atau lebih dari Rp 471 triliun. Perinciannya, Kilang Balongan sebesar US$ 1,27 miliar, Kilang Balikpapan US$ 5,3 miliar, Kilang Cilacap US$ 4,5 miliar, dan Kilang Dumai US$ 4.2 miliar. Kemudian untuk kilang baru di Tuban harus menyiapkan dana US$ 13 miliar dan Kilang Bontang US$8 miliar.

Untuk proyek modifikasi Kilang Balikpapan di Kalimantan Timur, menurut Ardhy proses konstruksi akan dimulai akhir tahun ini. Pertamina sedang melelang  paket pekerjaan rekayasa, pengadaan dan konstruksi  (Engineering Procurement Construction/EPC) kilang tersebut. “Akhir tahun award  EPC kontraktor," kata dia.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia