Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin penandatanganan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir tahun ini dapat terlaksana bulan depan. Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) meminta waktu dua bulan untuk menandatangani delapan blok yang habis kontrak tersebut.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan kontrak belum bisa ditandatangani karena Pertamina masih meminta pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung. “Saya suruh teken paling telat Mei 2018,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/4).
Menurut Djoko, Pertamina meminta pendapat dari dua lembaga itu untuk menerjemahkan maksud dari skema business to business (b to b) mengenai pembagian hak kelola dengan mitra eksisting. Skema itu nantinya akan menentukan dalam penandatangan kontrak.
Djoko juga mengatakan Pertamina ingin meminta pendapat mengenai proses jual beli hak kelola di blok tersebut kepada mitra eksisting. Perusahaan pelat merah rencananya ingin menjual hak kelola kepada mitra eksisting sebelum kontrak diteken.
Namun, menurut Djoko hal itu tidak bisa dilakukan karena sebelum kontrak diteken, blok migas itu masih menjadi milik negara. Namun, setelah kontrak diteken, Pertamina bisa menjual hak kelolanya. “Dia mau jual wilayah kerja yang belum miliknya ya tidak bisa. Itu masih milik negara,” ujar dia.
Pemerintah sebenarnya berharap ketika PT Pertamina (Persero) menggandeng mitra itu produksi tidak turun, bukan untuk jual beli hak kelola. Ini karena mitra eksisting lebih mengenal wilayah kerja yang sebelumnya digarap.
Atas dasar itu, Djoko menilai seharusnya Pertamina dan mitra eksisting memiliki kedudukan yang setara dalam hukum. “Pertamina ini dalam hukum sama. Harus equal, mereka hanya bayar signature bonus. Tidak jual participating interest, kecuali nanti sudah tanda tangan kontrak,” ujar dia.
Rabu pekan lalu (4/4), Kementerian ESDM telah menyampaikan skema Pertamina dan mitra eksisting di blok terminasi itu kepada Komisi VII DPR RI. Dari delapan blok yang akan berakhir, Pertamina akan bermitra hanya di empat blok.
Di Tuban, Pertamina melalui PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java akan bermitra dengan PetroChina International Java Ltd. Di Blok Ogan Komering, PT Pertamina Hulu Energi Ogan Komering bermitra dengan Jadestone Energy (Ogan Komering) Ltd.
Di Blok Sanga-sanga PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga akan bermitra dengan PT Karunia Utama Perdana dan OPICOIL Houston Inc. Di Southeast Sumatra, PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra akan bermitra dengan PT GHJ SES Indonesia.
(Baca: Hak Kelola Mitra Eksisting di Blok Terminasi Tak Gratis)
Adapun North Sumatra Offshore akan dikelola PT Pertamina Hulu NSO. Blok East Kalimantan dan Attaka dikelola PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur. Sedangkan Blok Tengah akan digabung dengan Mahakam yang dikelola PT Pertamina Hulu Mahakam.