Pemegang Saham PGN Setuju, Holding Migas Masih Tunggu Restu Jokowi

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Ihya Ulum Aldin
25/1/2018, 19.15 WIB

Sebanyak 77,8 persen pemegang saham menyetujui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menjadi anak usaha PT Pertamina (Persero). Hal ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLG) PGN hari ini.

Dengan persetujuan ini, status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perusahaan ini pun akan segera berubah menjadi anak usaha BUMN. Perubahan status ini merupakan rangkaian dari proses pembentukan induk usaha (holding) BUMN sektor migas oleh pemerintah.

Deputi Usaha Bidang Pertambangan Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan RUBS-LB ini tidak membahas skema pembentukan holding ataupun pengalihan saham PGN milik pemerintah kepada Pertamina. Agenda yang dibahas adalah perubahan anggaran dasar perusahaan dari BUMN menjadi anak usaha BUMN.

(Baca: Ada Kepastian Holding BUMN Migas, Saham PGN Naik 56% dalam 2 Pekan)

"Hari ini bukan pengalihan saham. Masak yang mengalihkan (saham) PGN? Yang mengalihkan itu Pemerintah. Hanya pemegang saham PGN menyetujui perubahan anggaran dasar," ujar Fajar, yang juga menjabat Komisaris Utama PGN, pada konfrensi pers usai RUPS-LB di Hotel Four Season, Kamis (25/1).

RUBS-LB ini diadakan atas instruksi Pemerintah selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, PGN. Ada dua agenda yang dibahas dalam RUPS-LB ini, yakni perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perseroan.

Pelaksanaan RUPS-LB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682/MBU/11/2017 tanggal 28 November 2017.  Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPS-LB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Pertamina sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

(Baca: Skema Penggabungan PGN-Pertagas Belum Final, Valuasi Selesai Maret)

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan pembahasan perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa segera terwujud. "Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada Pertamina,“ ujar Rachmat. 

Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, Pertamina akan menjadi induk usaha. Sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN, yaitu PT Pertamina Gas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.

"Pengalihan kepemilikan Pertagas kepada PGN ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rencana pembentukan holding minyak dan gas sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah," ujar Rachmat. (Baca: Akuisisi Pertagas, Aset PGN Akan Mencapai Rp 115 Triliun)

Meski sudah ada persetujuan pemegang saham PGN, proses pengalihan saham pemerintah ke Pertamina belum bisa dilakukan. Menurut Rachmat, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Akta Pengalihan Saham Seri B milik pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit. 

Rachmat menekankan bahwa hasil RUPS-LB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari ke depan. Jika dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani, maka hasil RUPS-LB hari ini batal. "Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," tutup Rachmat. 

Terkait agenda acara kedua, yakni perubahan pengurus Perseroan, RUPS-LB hari ini hanya mengukuhkan pemberhentian Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis Gigih Prakoso. Dia mendapatkan tugas baru di Pertamina.