Dengan izin itu, Maldi mengatakan PT Vivo Energy Indonesia  berkomitmen melaksanakan bisnisnya di Indonesia  secara tertib dan sesuai seluruh undang-undang dan peraturan yang berlaku. Perusahaan ini berkomitmen membantu pemerintah dalam program pendistribusian BBM guna membangun negara yang berkeadilan secara merata.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa pernah mengatakan NEPI memang pernah mengajukan permohonan penyalur (SKP) dengan nama PT VIVO Energy SPBU Indonesia. Namun, permohonan itu ditolak pemerintah. (Baca: Nusantara Energy Plant Indonesia Hentikan Tes Operasi SPBU Vivo)

Salah satu alasan penolakan permohonan itu adalah mengenai persyaratan. “Direktorat Jenderal Migas telah mengembalikan permohonan tersebut karena ketentuan dalam persyaratan belum terpenuhi,” kata Fanshurullah Asa berdasarkan keterangan resminya, Rabu (20/9).

Ia mengatakan setiap penyalur dari suatu badan usaha pemilik usaha niaga umum BBM  wajib mencantumkan logo berikut nama dari pemilik izin usaha niaga umumnya. Ini mengacu pada surat keterangan penyalur yang diterbitkan Kementerian ESDM cq. Ditjen Migas. 

Kemudian setiap produk yang sudah tercantum dalam izin usaha niaga umum BBM suatu Badan Usaha dapat diperjualbelikan di seluruh wilayah NKRI. Ini juga termasuk jenis bensin berkadar oktan (RON) 88.

Halaman: