Pertamina Minta Surat Menteri Direvisi Jika Total Ingin 39% Mahakam

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di Rig Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8).
7/9/2017, 11.13 WIB

Dalam surat itu, Total dan Inpex mengajukan perubahan klausul dalam kontrak karena dianggap tidak ekonomis lagi untuk Blok Mahakam yang sudah tua. Permintaan perubahan klausul kontrak tersebut meliputi investment credit sebesar 17%, percepatan depresiasi selama dua tahun, dan First Tranche Petroleum (FTP) yang semula sebesar 20% dari produksi kotor, dihilangkan menjadi 0%.

Menurut Elia, bisa jadi tiga permintaan yang diminta Total menjadi bahan pertimbangan menentukan porsi hak kelolanya di Blok Mahakam setelah kontrak berakhir. "Total mau ikut atau tidak kan bukan hanya berdasarkan tambahan 9%, masih ada permintaan lagi kan. Itu kan policy dari pemerintah bukan dari kami," kata dia.

(Baca: Pertamina Minta Total dan Inpex Bayar Blok Mahakam Sesuai Nilai Aset)

 Terkait harga hak kelola yang harus dibayar Total, Pertamina masih menghitung nilainya. "Dia yang due diligence dan mengevaluasi, setelah itu kami bicarakan," kata dia.

Sementara itu Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan mengenai surat Sudirman Said akan direvisi setelah Pertamina dan Total-Inpex sudah sepakat membahas hak kelola Blok Mahakam. "Revisi nanti kalau Pertamina kirim ke sini. Kami membicarakan boleh tidak share down sampai 39%. Nanti saya jawab boleh," ujar dia dalam kesempatannya wawancara dengan Katadata, di kantornya, Jumat (25/8).

Halaman: