Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menganggap tidak perlu meminta persetujuan PT Freeport Indonesia mengenai divestasi saham sebesar 51%. Sebab, divestasi merupakan kewajiban yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan jika mengacu aturan itu, Freeport wajib divestasi sahamnya kalau mau beroperasi di Indonesia. “Kami tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas persyaratan untuk operasional, Freeport itu 51% harus,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8).
(Baca: Jonan Pastikan Freeport Sepakat Lepas 51% Saham)
Menurut Bambang apabila Freeport tidak setuju dengan divestasi itu maka tidak bisa beroperasi di Indonesia. Adapun mengenai tahapan divestasi akan dilakukan seluruhnya atau bertahap itu masih dalam tahap negosiasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 ada lima tahapan dalam divestasi. Pertama, pada tahun keenam divestasi 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44% dan tahun kesepuluh 51%.
Pemerintah memberi target negosiasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga Oktober. Selain divestasi ada empat poin lainnya yang masih dinegosiasikan yakni ketentuan fiskal dan perpajakan pemerintah pusat dan daerah, kelangsungan operasi setelah kontrak habis 2021, dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
(Baca: Luhut Sebut Divestasi 51% Saham Freeport sebagai Harga Mati)
Dalam negosiasi itu, pemerintah juga sudah menentukan sikap. Freeport harus membangun smelter baru, kemudian perpanjangan operasi melalui dua tahap, masing-masing memiliki batas waktu 10 tahun. Kemudian perpajakan juga harus mengacu aturan yang ada saat ini dan akan dikeluarkan nanti.
Apabila Freeport tidak sepakat mengenai hal itu maka mereka harus kembali statusnya menjadi Kontrak Karya, tidak lagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Kalau dia enggak setuju mau kembalikan ke pemerintah kan juga bagus,” kata dia.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama membantah Freeport telah menyetujui divestasi 51%. Setidaknya ada empat poin negosiasi Freeport dengan pemerintah. Keempat poin itu adalah perpanjangan izin operasi, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, dan stabilitas investasi.
(Baca: Freeport Bantah Sudah Sepakati Divestasi 51% Saham)
Menurut dia, semua poin itu merupakan satu paket kesepakatan. “Harus sepakat semuanya,” kata Riza kepada Katadata, Senin (21/8).