(Baca: Plt Menteri ESDM Resmi Bubarkan Unit Kerja Bentukan Sudirman Said)
Kemudian keanggotaan dari pemangku kepentingan. Untuk kategori ini jumlahnya ada delapan, yakni dua orang dari kalangan akademisi, dua orang dari kalangan industri, satu orang dari kalangan teknologi, satu orang dari kalangan lingkungan hidup; dan dua orang dari kalangan konsumsn
Aturan itu menyebutkan anggota Dewan Energi Nasional, yang berasal dari pemangku kepentingan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam aturan itu juga mengamanatkan kalau anggota Dewan Energi Nasional, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Jadi, Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional, kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan. Penentuan calon dilakukan melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel.
(Baca: Minim Studi, Produksi Migas Indonesia Rendah)
Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi. Sedangkan anggota dari pemangku kepentingan memiliki masa jabatan lima tahun.