Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengubah Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2008 tentang kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar investasi di Indonesia lebih menarik.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan saat ini revisi aturan tersebut masih dalam tahap mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan (stake holder). “Tujuannya untuk mendorong investasi dan memangkas rantai birokrasi,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/8).

(Baca: Investasi Migas Enam Bulan Terakhir Hanya 22% dari Target)

Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah mempercepat penerbitan surat keterangan terdaftar bagi perusahaan atau perseorangan. Dalam aturan yang ada saat ini jangka waktu penerbitan surat tersebut paling lama 10 hari kerja. Kementerian ESDM berupaya mempercepat hingga setengahnya.

Surat keterangan terdaftar ini wajib dimiliki oleh perusahaan dan perseorangan yang ingin melaksanakan kegiatan usaha penunjang, kecuali industri pemanfaat migas. Untuk mendapatkan surat itu, perusahaan atau perseorangan mengajukan pendaftaran secara tertulis kepada Direktur Jenderal Migas.

(Baca: Soal TKDN, KKKS Minta Pemerintah Awasi Industri Penunjang Migas)

Poin lain dalam perubahan aturan itu adalah mengenai kewajiban lapor ke Dirjen Migas. Nantinya perusahaan cukup melapor setahun sekali mengenai pelaksanaan kegiatan usaha penunjang migas. Di aturan saat ini ketentuannya adalah setiap enam bulan.

Selain itu Kementerian ESDM akan memperpanjang masa berlaku surat keterangan terdaftar menjadi lima tahun. Sebelumnya hanya berlaku tiga tahun.

(Baca: Pengusaha: Industri Penunjang Migas Kurang Berkembang Akibat Impor)

Di sisi lain, realisasi investasi sektor minyak dan gas bumi (migas) selama semester I-2017 baru mencapai US$ 4,8 miliar setara Rp 64 triliun atau 22% dari target tahun ini. Penyebab rendahnya investasi migas tersebut adalah melemahnya harga minyak dunia.