Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (10/8). Kedatangan tersebut dalam rangka bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk membahas perkembangan negosiasi PT Freeport Indonesia.
Dari pantauan Katadata, Sri Mulyani telah tiba di kantor Kementerian ESDM pada pukul 15.00 WIB. Hadir juga Sekretaris Jenderal Keuangan Hadiyanto berserta pejabat Kementerian Keuangan lainnya. Pertemuan itu digelar tertutup.
(Baca: Aturan Stabilisasi Investasi Tambang Ditargetkan Selesai Bulan Ini)
Setelah hampir dua jam rapat, Sri Mulyani pun keluar sekitar pukul 17.00 WIB. Sayangnya, ia tidak mau berkomentar terkait pertemuan tersebut begitu pertemuan usai.
Namun, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pembahasan yang berlangsung selama dua jam itu belum membuahkan keputusan. "Enggak ada yang baru, ini obrolan Pak Menteri dengan Bu Menteri. Kami cuma mendengarkan," kata dia di Kementerian ESDM, Kamis (10/8).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pihak Freeport akan segera datang ke Indonesia pada pertengahan Agustus. Kedatangan pihak perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) tersebut untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(Baca: Jonan: Freeport Akan Temui Sri Mulyani Pertengahan Agustus)
Hal ini dikatakan Jonan saat ditanya mengenai hasil kunjungannya ke AS pada pekan lalu. Jonan mengatakan kedatangannya ke Freeport hanya untuk beramah tamah dengan para petinggi perusahaan tersebut. "Nanti dia (para petinggi Freeport) ke sini dua minggu lagi bertemu Menkeu," kata Jonan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/7).
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia memang tengah bernegosiasi mengenai kelanjutan investasi. Adapun empat isu utama yang dibahas selama negosiasi ini adalah ketentuan fiskal dan perpajakan baik pusat maupun daerah, divestasi 51%, kelangsungan operasi setelah kontrak habis 2021 dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Pembahasan kelangsungan operasi setelah kontrak habis 2021 dan pembangunan smelter telah selesai pembahasannya di Kementerian ESDM. Sementara divestasi dan ketentuan fiskal masih dalam pembahasan di ranah Kementerian Keuangan.
Kementerian ESDM mengklaim PT Freeport Indonesia telah menerima IUPK Operasi Produksi yang berlaku selama delapan bulan sejak tanggal 10 Februari 2017. Selama jangka waktu itu dilakukan pembahasan mengenai penyelesaian jangka panjang kelanjutan operasi Freeport.
Untuk penyelesaian jangka panjang itu, 9 Maret 2017 telah terbentuk Tim Koordinasi antar Kementerian melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1060 K/73/MEM/2017 tentang Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Freeport. Adapun dalam pembahasan dengan Tim Koordinasi, Freeport menyampaikan tiga dokumen proposal.
Pertama, usulan perjanjian stabilitas investasi yang memuat ketentuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Freeport dalam melaksanakan IUPK Operasi Produksi. Kedua, usulan SK Menteri ESDM mengenai IUPK kepada Freeport.
(Baca: Kementerian BUMN Tolak Divestasi Saham Freeport Lewat Bursa)
Ketiga, usulan peraturan pemerintah sebagai salah satu produk peraturan perundangan yang menjadi dasar dibuatnya perjanjian stabilitas investasi. Dalam hal ini pemerintah akan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah terkait stabilitas investasi Freeport.