Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Stabilitas Investasi Freeport

Arief Kamaludin | Katadata
26/7/2017, 20.23 WIB

“PTFI sudah sepakat nanti bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk IUPK bukan lagi KK,” ujar Teguh. (Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)

Sementara isu kelanjutan operasi dan pembangunan smelter, menurut Teguh juga telah ada titik temu antara Pemerintah dengan PTFI. Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2 kali 10 tahun dengan memenuhi persyaratan.

Sedangkan terkait pembangunan smelter, PTFI sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022. Ini akan dievaluasi setiap enam bulan. “Apabila perkembangan smelter tidak sesuai rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat) dapat saja dicabut,” ujar Teguh.

Meskipun dua isu terkait kelangsungan operasi dan pembangunan smelter telah menemukan titik temu, perundingan masih berlangsung. Pekan depan ini sudah dijadwalkan akan ada rapat koordinasi kembali antara Kementerian ESDM dengan kementerian terkait.

Namun, Juru Bicara Freeport Riza Pratama  mengatakan pihaknya setuju mengubah KK menjadi IUPK dengan disertai perjanjian stabilitas. Ia berharap perusahaannya mendapatkan perpanjangan operasi sampai dengan 2041.

(Baca: Freeport Tolak Skema Perpanjangan Operasional Versi Pemerintah)

Alasannya perusahaannya akan berinvestasi jangka panjang di tambang bawah tanah tersebut. "Sehingga kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar  dan pembangunan smelter sebesar US$ 2,3 miliar serta divestasi," ujar dia kepada Katadata, Rabu (26/7).

Halaman: