Kewajiban Standardisasi Euro 4 Hanya untuk Mobil Tipe Baru

Katadata | Arief Kamaludin
23/4/2017, 10.00 WIB

Pemenuhan baku mutu emisi gas buang ini nantinya dilakukan melalui pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Selain itu uji tersebut juga menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi reference fuel menurut Economic Comission for Europe (ECE).

Namun jika reference fuel tidak tersedia, pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

 1. Cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91, kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm;

 2. Kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2 / s dan maksimal 4,5 mm2 /s;

 3. Cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95, kandungan sulfur maksimal 50 ppm; atau

 4. Cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62% vol, relative density pada suhu 280C minimal 0,56.

(Baca: Pemerintah Akan Izinkan Pertamina Impor BBM Standar Euro 4)

Biaya pelaksanaan uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dibebankan kepada Usaha dan/atau Kegiatan Produksi Kendaraan Bermotor. Ini sesuai dengan pasal 7 aturan tersebut.

Halaman: