Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memiliki kekhawatiran PT Pertamina (Persero) akan memiliki keterbatasan dalam berinvestasi, jika berubah menjadi Badan Usaha Khusus (BUK). Hal ini menanggapi rencana DPR yang akan membentuk BUK dalam revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Rini menganggap Pertamina akan sulit untuk berinvestasi di luar negeri jika berubah menjadi BUK. “Kalau ini nantinya menjadi Badan, dia tidak bisa investasi di luar negeri,” kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (18/4).

(Baca: RUU Migas Mengerucut: Bentuk Badan Usaha Khusus, SKK Migas Bubar)

Pertamina seharusnya lebih didorong untuk investasi dan ekspansi di luar negeri untuk mencari cadangan migas. Apalagi sumur dan cadangan migas yang ada di Indonesia sudah makin menipis. Karena itu, perusahaan pelat merah itu harus punya sumur di luar Indonesia.

Sebagai perusahaan negara, Pertamina juga harus berfungsi mengamankan pasokan energi di Indonesia. Agar penyediaan energi  kepada masyarakat indonesia bisa aman dan memberikan kekuatan kepada negara. Sehingga negara tidak bergantung kepada pihak lain.

Mengenai dampak pembentukan BUK dalam RUU Migas terhadap pembentukan induk usaha (holding) migas yang juga diinisiasi oleh kementeriannya, Rini belum mau berkomentar banyak. ''Jadi saya enggak mengerti, saya enggak bisa kasih komentar di RUU Migas karena saya enggak mengikuti. Tapi kalau saya melihat Pertamina itu kan posisi kami,'' kata dia. (Baca: Masa Depan Hulu Migas: Peran BUK dan Holding BUMN)

Sebagaimana diketahui, Komisi VII DPR mengupayakan agar RUU Migas dapat sejalan dengan rencana pembentukan holding BUMN migas. Sebab, rancangan aturan sektor hulu migas dalam UU tersebut memuat rencana pembentukan BUK migas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha pernah mengatakan, seluruh fraksi di DPR sepakat membentuk BUK migas. Badan ini akan menjadi wakil pemerintah untuk mengelola sektor hulu hingga hilir migas tanpa terpisah (unbundling). Jadi, fungsi SKK Migas juga BPH Migas akan menyatu dalam kewenangan BUK. Badan ini kemudian akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

(Baca: SKK Migas Usulkan Tambah Dua Kewenangan di RUU Migas)

Satya juga pernah menyebutkan  pihaknya akan mencari titik temu agar konsep BUK dan holding migas yang digodok Kementerian BUMN tidak berseberangan. “Kami tidak ingin berseberangan antara yang berkembang di Kementerian BUMN dan RUU Migas di Komisi VII,'' kata Satya di Jakarta, Senin (20/3).